PERAN HUKUM ADAT BADUY DALAM MEMPERTAHANKAN NILAI LELUHUR

Authors

  • Alma Aulia Zahra Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.35194/jpphk.v15i2.4146

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis peran hukum adat Baduy dalam mempertahankan nilai leluhur di Desa Kanekes, Banten. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Baduy memainkan peran yang sangat penting dalam mempertahankan nilai-nilai leluhur mereka. Sistem hukum adat Baduy, yang terdiri dari aturan-aturan tradisional dan adat istiadat yang turun-temurun, menjadi fondasi utama dalam menjaga keharmonisan hubungan antar warga dan dengan alam sekitar. Hukum adat Baduy juga berfungsi sebagai sarana untuk mewariskandan memperkuat identitas budaya mereka kepada generasi selanjutnya. Kesimpulannya, hukum adat Baduy bukan hanyasekadar seperangkat peraturan hukum, tetapi juga merupakancerminan dari kearifan lokal yang telah bertahan dan relevan dalam menghadapi perubahan zaman.

References

(Kartika and Edison 2020)Abduh, Mohamad, Asep Samsul Ma’arif, Dian Ari, Nita Novia Nurmalawati, and Reddy Unaedi. 2023. “Implementasi Gaya Hidup Berkelanjutan Masyarakat Suku Baduy Banten.” Jurnal Citizenship Virtues 3(2):607–14. doi: 10.37640/jcv.v3i2.1879.
Kartika, T., and E. Edison. 2020. “Masyarakat Baduy Dalam Mempertahankan Adat Istiadat Di Era Digital.” Prosiding ISBI Bandung 56–62.
Kurniawan Cahya Putra, Reza, Hartaty Halim Universitas Tarumanagara, and Corresponding Author. 2023. “Peran Dan Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi: Perspektif Keberlanjutan Budaya Lokal 2023.” 20(2):1829–811.
Pudjiastuti, Sri Rahayu, Anita Permatasari, Asep Nandang, Azmalia Kamila S, and Iwan Gunawan. 2023. “Tantangan Dalam Menjaga Identitas Budaya Baduy Luar Dan Baduy Dalam Pada Era Perubahan.” Jurnal Citizenship Virtues 3(2):630–37. doi: 10.37640/jcv.v3i2.1876.
Putri Azzahra Maghfiroh. 2019. “Peraturan Hukum Adat Baduy Dan Hierarki Menurut Undang Undang Yang Berlaku.” Jurnal Panorama Hukum 4(1):38.
Salima, Dinda Maryam, Dinie Anggraeni Dewi, and Yayang Furi Furnamasari. 2021. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Pada Kearifan Lokal Masyarakat Baduy.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5(3):7158–63.
Saly, Jeane Neltje, Majolica Ocarina Fae, and Lamsiur Kinanti. 2024. “Akselerasi Hukum Adat?: Penerapan Prinsip Free , Prior , Informed Consent ( FPIC ) Bagi Masyarakat Adat .” 10:14–26.
Sopian, Sopian, Dendi M. Agustiana, Eti Heryati, Nova Nova, and Ruslandi Ruslandi. 2023. “Sistem Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy Banten.” Jurnal Citizenship Virtues 3(2):621–29. doi: 10.37640/jcv.v3i2.1877.
Sumanto, Dedi. 2018. “Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17(2):181. doi: 10.31958/juris.v17i2.1163.
Suparmini, Setyawati Sriadi, and Dyah Respati Suryo Sumunar. 2013. “Pelestarian Lingkungan Masyarakat Baduy Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal Penelitian Humaniora 18(1):8–22.

Published

2025-10-26