ANALISA PENERAPAN PSAK 105 DALAM AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BMT
DOI:
https://doi.org/10.35194/ajaki.v4i1.5501Keywords:
Akuntansi Syariah, PSAK No. 105, Pembiayaan Mudharabah, Islamic Accounting, PSAK No. 105., Mudharabah FinancingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PSAK No. 105 dalam akuntansi pembiayaan mudharabah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam suatu usaha, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh shahibul maal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian mudharib. PSAK No. 105 mengatur perlakuan akuntansi terhadap transaksi mudharabah, mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yang berfokus pada kajian teoritis serta analisis dokumentasi terkait penerapan PSAK 105 dalam akuntansi pembiayaan mudharabah pada BMT. Metode kepustakaan dipilih karena memungkinkan peneliti menggali dan memahami konsep, prinsip, serta prosedur akuntansi mudharabah berdasarkan literatur yang sudah ada tanpa melakukan pengumpulan data primer secara langsung. Analisis data dilakukan dengan membandingkan praktik akuntansi yang diterapkan oleh BMT dengan ketentuan dalam PSAK No. 105. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar praktik akuntansi pembiayaan mudharabah pada BMT telah sesuai dengan PSAK No. 105, terutama dalam hal pengukuran dan pengungkapan. Namun, terdapat beberapa area yang perlu diperbaiki, seperti pengakuan dan penyajian, untuk memastikan kesesuaian penuh dengan standar yang berlaku. Rekomendasi diberikan agar BMT melakukan perbaikan dalam aspek-aspek tersebut dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam menerapkan PSAK No. 105 secara konsisten This study aims to analyze the application of PSAK No. 105 in accounting for mudharabah financing at Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Mudharabah is a cooperation agreement between the fund owner (shahibul maal) and the fund manager (mudharib) in a business, where profits are shared according to agreement, while losses are borne by the shahibul maal, unless caused by the negligence of the mudharib. PSAK No. 105 regulates the accounting treatment of mudharabah transactions, including recognition, measurement, presentation, and disclosure. This study uses a library research method that focuses on theoretical studies and documentation analysis related to the application of PSAK 105 in accounting for mudharabah financing at BMT. The library method was chosen because it allows researchers to explore and understand the concepts, principles, and procedures of mudharabah accounting based on existing literature without collecting primary data directly. Data analysis was carried out by comparing the accounting practices applied by BMT with the provisions in PSAK No. 105. The results of the study indicate that most of the accounting practices for mudharabah financing at BMT are in accordance with PSAK No. 105, especially in terms of measurement and disclosure. However, there are several areas that need to be improved, such as recognition and presentation, to ensure full compliance with applicable standards. Recommendations are given for BMT to make improvements in these aspects and improve the competence of human resources in implementing PSAK No. 105 consistently.References
Ahmad, Y. (2023). Penerapan PSAK 105 dan Dampaknya pada Pelaporan Keuangan Bank Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 7(2), 89–98.
Alifuddin, A. (2021). Akuntansi Syariah: Teori dan Praktik. Rajawali Pers.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah. (2000). DSN-MUI.
Fitriani, N., & Fauzi, A. (2023). Analisis Penerapan PSAK 105 pada Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 10(2), 75–85.
Halim, R. (2024). Implementasi PSAK 105 pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jurnal Akuntansi Syariah, 7(1), 48–58.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). PSAK 105: Akuntansi Kontrak Mudharabah. DSAK-IAI, 10–15.
Latifah, S. (2024). Transparansi Pelaporan Keuangan di Lembaga Keuangan Syariah: Studi PSAK 105. Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 40–50.
Munawir. (2017). Akuntansi Syariah. Edisi Revisi, 120–135.
Nurhasanah, L. (2023). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Penerapan PSAK 105 pada BMT. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Syariah, 8(1), 90–99.
Rahman, M., & Aisyah, S. (2024). Pengaruh Penerapan PSAK 105 terhadap Kualitas Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 6(1), 35–44.
Sari, R. D. (2024). Pengaruh Akuntansi Syariah terhadap Kinerja Keuangan BMT. Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 11(1), 55–66.
Supriyono, B. (2023). Tantangan Penerapan Akuntansi Syariah di BMT. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 124–132.
Widodo, A. (2023). Manajemen Risiko dan Penyisihan Kerugian pada Pembiayaan Mudharabah di BMT. Jurnal Manajemen Syariah, 6(3), 120–130.
Zainal, M. (2022). Manajemen Risiko Pembiayaan Syariah. Kencana.
Alifuddin, A. (2021). Akuntansi Syariah: Teori dan Praktik. Rajawali Pers.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah. (2000). DSN-MUI.
Fitriani, N., & Fauzi, A. (2023). Analisis Penerapan PSAK 105 pada Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 10(2), 75–85.
Halim, R. (2024). Implementasi PSAK 105 pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jurnal Akuntansi Syariah, 7(1), 48–58.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). PSAK 105: Akuntansi Kontrak Mudharabah. DSAK-IAI, 10–15.
Latifah, S. (2024). Transparansi Pelaporan Keuangan di Lembaga Keuangan Syariah: Studi PSAK 105. Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 40–50.
Munawir. (2017). Akuntansi Syariah. Edisi Revisi, 120–135.
Nurhasanah, L. (2023). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Penerapan PSAK 105 pada BMT. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Syariah, 8(1), 90–99.
Rahman, M., & Aisyah, S. (2024). Pengaruh Penerapan PSAK 105 terhadap Kualitas Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 6(1), 35–44.
Sari, R. D. (2024). Pengaruh Akuntansi Syariah terhadap Kinerja Keuangan BMT. Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 11(1), 55–66.
Supriyono, B. (2023). Tantangan Penerapan Akuntansi Syariah di BMT. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 124–132.
Widodo, A. (2023). Manajemen Risiko dan Penyisihan Kerugian pada Pembiayaan Mudharabah di BMT. Jurnal Manajemen Syariah, 6(3), 120–130.
Zainal, M. (2022). Manajemen Risiko Pembiayaan Syariah. Kencana.
Downloads
Published
2025-10-16
Issue
Section
Articles