PRAKTEK GADAI DI MASYARAKAT

Muhammad Zulfikar

Abstract


ABSTRAK

Gadai atau Rahn adalah salah satu akad yang sering dilakukan oleh masyarakat selain jual beli. Namun bila dilihat, praktek gadai yang ada di masyarakat ditinjau dari beberapa aspek seperti penggunaan dan penguasaan objek akad serta besarnya uang yang menjadi tujuan utama akad, maka akad ini menjadi samar apakah akad tersebut betul-betul gadai ataukah Bai’ Al Wafa. Hukum diperbolehkannya gadai sendiri telah ada nash-nya secara jelas dimana Rasulullah ? pun melakukan akad tersebut. Berbeda dengan Bai’ Al Wafa yang baru menyebar pada abad 5 H sehingga tidak ada dalil tentang hukumnya secara tegas. Yang ada hanyalah atsar tentang larangan akad semacam ini dari Umar Bin Khattab. Dengan adanya batasan-batasan yang telah ditentukan oleh para Fuqaha mengenai akad gadai dan Bai’ Al Wafa’ ini, penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mencoba mengklasifikasikan termasuk akad apa praktek gadai yang ada dan dilakukan oleh masyarakat. Dengan mempergunakan metodologi penelitian yang bersifat deduktif dan berdasarkan library serta field research di ketahui bahwa praktek gadai yang sering dilakukan masyarakat adalah merupakan gabungan dari akad gadai dan Bai’ Al Wafa. Hal tersebut tentu saja menimbulkan konsekwensi tertentu, seperti pengelabuan pengelabuan atas riba. Peneliti sendiri menyarankan untuk menggunakan salah satu akad saja dengan tetap mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat.

ABSTRACT

Mortgage, or Rahn, is a contract that the community frequently executes in addition to purchasing and selling. Nonetheless, if one examines the practice of pawning in society in terms of multiple factors, such as the use and control of the object of the contract and the quantity of money that is the primary objective of the contract, then it is unclear whether this contract is truly pawning or Bai' Al Wafa. The law regarding the permissibility of pawning contains explicit texts in which the Prophet Muhammad also made the contract. In contrast to Bai' Al Wafa, which did not become widespread until the fifth century H, there is no explicit dispute regarding the law. Regarding the prohibition of this type of contract, only an atsar from Umar Bin Khattab exists. Given the limitations imposed by the Fuqaha on pawn contracts and Bai' Al Wafa', the purpose of this study was to classify contracts that include pawn practices and are carried out by the community, given the limitations imposed by the Fuqaha. Using a deductive research methodology and based on library and field research, it has been determined that the community's common practice of pawning is a combination of a pawn contract and Bai' Al Wafa. Obviously, this has repercussions, such as the deception of usury. The researcher himself suggests using only one of the contracts in accordance with Shari'a regulations.


Keywords


Gadai; Bai’ Al Wafa; Samar; Batasan; Society; Mortgage; Bay’ Al Wafa; Vague; Limitations

References


REFERENSI

‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq, dan Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, 1425 H, al Fiqhul-Muyassarah, Qismul.

AAOIFI, 2017, Shari’ah Standard, Manama: Dar Al Maiman, Bahrain.

Ali Haidar, Dur?r al-Hukk?m Syarh Majallah al-Ahk?m, Juz I, D?r al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.

Amir, Syarifuddin. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh Jakarta: Kencana, hlm. 299

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Institute, hlm. 21.

Azhari, Fathurrahman. 2015. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat.

Dahlan, Abdul Aziz. 1999. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, hlm. 176.

Haroen Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama,

Mu’amalah, Cetakan Pertama, Tahun 1425 H, Madarul- Wathani lin-Nasyr, Riyadh, KSA.

Muhammad Dawwabah Asyraf. 2007 Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, hlm. 58-85.

Muhammad Rawwas Qal’ahji, 1981, Mausu’ah al-Fiqh ‘Umar Ibn al-Khattab.

Sayyid Sabiq, 1971, Fiqh al-Sunnah, Juz III, Dar al-Fikr, Beirut.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid V, Terj. Abu Aulia dan Abu Syauqina, Jakarta: PT. Pustaka Abdi Bangsa.

Sudiati, Sri, 2018, Fiqh Muamalah Kontemporer, FEBI – UIN SU, Medan.

Suryana. 2010. Metode Penelitian, Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, hlm 9.

Wignjodipoero Soerojo, 1973, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.35194/eeki.v3i1.3097

DOI (PDF (Bahasa Indonesia)): https://doi.org/10.35194/eeki.v3i1.3097.g2862

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

El-Ecosy : Jurnal Study Ekonomi Syariah INDEXED BY :

     

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.