Penyelesaian Sengketa Arisan

Vianda Putri Maulina

Abstract


Arisan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh sekelompok orang guna mengumpulkan uang ataupun barang yang memiliki jumlah sama, Uang atau barang tersebut di undi untuk mengetahui siapa yang akan mendapatkan terlebih dahulu. Arisan termasuk jenis transaksi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia karena telah membentuk perputaran uang atau barang yang bisa meringankan kebutuhan anggotanya..Mengingat dalam kegiatan arisan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki visi dan misi yang sama, tentunya setiap anggota menginginkan kegiatan ini berjalan dengan lancar. Namun kita hidup tidak dapat terpisahkan oleh suatu masalah termasuk dalam kegiatan arisan ini. Jurnal ini dibuat dengan tujuan mengeksplorasi berbagai cara penyelesaian sengketa yang diterapkan dalam arisan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang penelitian kepustakaannya didasarkan pada artikel-artikel penelitian dan jurnal-jurnal yang ada. Penelitian kepustakaan adalah suatu bentuk penelitian yang dilakukan peneliti dengan cara mendokumentasikan buku, temuan penelitian, dan sumber informasi lain yang sesuai terkait dengan masalah atau tujuan penelitian Hasil menunjukkan bahwa sengketa arisan sering diselesaikan melalui mediasi informal yang dipimpin oleh tokoh masyarakat atau anggota yang dihormati. Pendekatan ini efektif dalam menyelesaikan sengketa dengan cepat dan meminimalkan dampak negatif terhadap hubungan antar anggota. Namun, sengketa yang lebih kompleks kadang memerlukan intervensi formal melalui lembaga hukum atau arbitrase.

Arisan is an activity carried out by a group of people to collect money or goods of the same amount. The money or goods are drawn to find out who will get the arisan. Arisan is a type of transaction that is much sought after by the Indonesian people because it creates a circulation of money or goods that can alleviate the needs of its members. Considering that in arisan activities there is a group of people who have the same vision and mission, of course every member wants this activity to run smoothly. However, our lives cannot be separated by problems, including this social gathering activity. This journal was created with the aim of exploring various methods of dispute resolution applied in social gatherings. This research is a type of qualitative research whose library research is based on existing research articles and journals. Literary research is a form of research carried out by researchers by documenting books, research findings, and other appropriate sources of information related to the problem or research objectives. The results show that social gathering disputes are often resolved through


informal mediation led by respected community figures or members. This approach is effective in resolving disputes quickly and minimizing negative impacts on relationships between members. However, more complex disputes sometimes require formal intervention through legal institutions or arbitration.

 

Keywords


Arisan; Sengketa; Penyelesaian Sengketa; Arisan; Disputes; Disputes Resolutions

Full Text:

PDF

References


Abdullah, & Varatisha Anjani. (2016). Arisan Sebagai Gaya Hidup (Sebuah Kritik Terhadap Masyarakat Konsumtif Perkotaan). Jurnal Komunikasi, 11(1).

Achmad Mujab Masykur, & Novia Pramuditha Yusara. (2016). Gambaran Perilaku Sosialita Cosmo Ladies Semarang (Sebuah Studi Kualitatif Deskriptif). Jurnal Empati, 05(04).

Anita. (2013). Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase". Cet 1. . P. T. Alumni.

Anugerah Dwi Ananda. (2018). Arisan Rumah Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Tambahrejo Barat, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 02(o1).

Arief Budiono, Aristya Windiana Pamuncak, & Labib Muttaqin. (2022). Praktik Profesional Hukum. Muhammadiyah University Press.

Brandon David, & Gunawan Djajaputra. (2023). Penyelesaian Perkara Wanprestasi Dalam Arisan Berbasis Online. Unes Law Review, 05(04).

Cahyani, N. A., & Hutabarat, S. M. D. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Janji Pelaku Usaha Arisan Online Yang Belum Pasti. . Jurnal Interpretasi Hukum, , 4(3).

Dewi, N. P. N. S. (2022). Wanprestasi Dalam Arisan Online Yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Peserta Arisan Di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunikasi Yustisia, 5(3).

Fauziah. (2020). Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Wanprestasi Arisan Online Dalam Instagram: Perspektif Hukum Perikatan.

Fitrotin Jamilah. (2014). Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Medpress Digital.

Gusri Putra Dodi. (2022). Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia. Prenamedia Group.

Lathif Azharuddin, & Habibaty, D. M. (2019). Disparitas Penyelesaian Sengketa Jalur Litigasi Pada Polis Asuransi Syariah dan Putusan Pengadilan. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1).

Malau, Magdalena Sukaryanti, Tulus Siambaton, & Uton Utom. (2019). Tinjauan Keabsahan Arisan Online oleh Sekelompok Mahasiswa dengan Perjanjian.

Nashoka, G. V. N. (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi. Damera Press.

Nurhadi Ahmad Juang, Muhammad Kevin Hidayat, & Syarifah Lisa Andriati. (2022). Problematika Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Online. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum , 07(01).

Ridha, C. A. (2022). Analisis Keberadaan Unsur Gharar dan Riba pada Praktik Arisan Online Menurun.

Rozikin, & M. Rohma. (2018). Hukum Arisan dalam Islam. Universitas Brawijaya Press.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Jurnal Binamulia Hukum, 7(2).

Sulistyowati. (2021). Settlement Of Non-Performing Lending In Sharia Banking Through Kpknl Surabaya From The Perspective Of Islamic Law. Al-Daulah Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 11(2).

Syarbaini, A. M. B. (2022). Implementasi Akad Syariah Dalam Tradisi Arisan Uang . Jurnal Ekonomi Islam, 8(1).

Taufik Ghofar. (2023). Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Transaksi Arisan?: Sebuah Studi Literatur. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 5(2).

Windy, B. M. I. (2023). Tinjauan Yuridis Upaya Penyelesaian Penggelapan Dana Arisan Secara Mediasi (Studi Kasus Di Desa Batu Bertumpang) . Jurnal Legalitas, 01(01).

Yakub, A. M. (2007). Fatwa-Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal, Cet. 1. Pustaka Firdaus).

Yusnil, & Munadi. (2020). Praktik Arisan Online Sistem Menurun dalam Perspektif Maslahah (Studi Kasus pada Arisan Wahyuni Shop di Desa Mentibar Kecamatan Paloh)




DOI: https://doi.org/10.35194/arps.v4i1.4314

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ar-Rihlah : Jurnal Study Perbankan Syariah INDEXED BY : 

   

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.