[RETRACTION] TEORI KEBIJAKAN NEGARA DALAM EKONOMI MIKRO ISLAM (Studi Penerapan Kebijakan Publik di Indonesia)
Abstract
ABSTRAK
Dengan ini kami menginformasikan bahwa artikel berjudul "TEORI KEBIJAKAN NEGARA DALAM EKONOMI MIKRO ISLAM (Studi Penerapan Kebijakan Publik di Indonesia)" yang diterbitkan di jurnal "AR-RIHALH: JURNAL KEAUNGAN DAN PERBANKAN SYARIAH” edisi Volume 3 Nomor 2, telah dicabut. Pencabutan ini dilakukan karena artikel tersebut telah dipublikasikan secara bersamaan di dua jurnal yang berbeda, yang merupakan pelanggaran terhadap kebijakan etika penerbitan ilmiah. Menurut pedoman penerbitan, artikel tidak boleh dipublikasikan di lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penerbitan ganda ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara penulis dan penerbit. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas ilmiah, kami mengambil langkah untuk mencabut artikel ini dari publikasi. Kami memohon maaf atas kesalahan ini dan berharap peneliti lain tidak lagi merujuk pada artikel yang telah dicabut. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.
ABSTRACT
We hereby inform you that the article titled TEORI KEBIJAKAN NEGARA DALAM EKONOMI MIKRO ISLAM (Studi Penerapan Kebijakan Publik di Indonesia)"," published in the journal " AR-RIHALH: JURNAL KEAUNGAN DAN PERBANKAN SYARIAH”," Volume 3, Issue 2, has been retracted. This retraction is made because the article was simultaneously published in two different journals, which is a violation of ethical publishing policies. According to publishing guidelines, an article should not be published in more than one journal at the same time. This dual publication occurred due to a lack of coordination between the author and the publisher. Therefore, to maintain scientific integrity, we have taken steps to retract this article from publication. We apologize for this mistake and request that other researchers refrain from citing the retracted article. Thank you for your attention and understandingKeywords
Full Text:
PDFReferences
Adlan, M. A. (2021). Peran Pemerintah Dalam Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Di Era Pandemi Covid-19 (Sebuah Kajian dalam Perspektif Ekonomi Islam). An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 81–104. https://doi.org/10.21274/an.v8i1.3552
Dr. Syaparuddin. (2017). Ilmu Ekonomi Mikro Islam: Peduli Maslahah Vs. Tidak Peduli Maslahah. Trust Media Publishing.
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Diambil 16 Maret 2023, dari https://puskeshaji.kemkes.go.id
Koho, I. R. (2022). Fenomena Mudik Ditengah Pandemi Covid-19. 1(1).
Medias, F. (2018). Ekonomi Mikro Islam: Islamic Microeconomics. Unimma Press.
Ratih Lestari. (t.t.). Pasal 33 Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penerapannya dari Masa ke Masa sejak Era Pemerintahan Soekarno, Soeharto, dan Pemerintahan Era Reformasi. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 4 No.1, 4(1), 7.
Ruslina, E. (2012). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(1), Article 1. https://doi.org/10.31078/jk913
Sukayat, T. (2015). Internalisasi Nilai Islam Melalui Kebijakan Publik (Studi terhadap Dakwah Struktural. 1.
Tahir, S. (2017). Islamic Economics and Prospects for Theoretical and Empirical Research. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics, 30(1). https://doi.org/10.4197/Islec.30-1.1
Wiley, J. (t.t.). Hossein Askari, Zamir Iqbal and Abbas Mirakhor: Introduction to Islamic Economics...
DOI: https://doi.org/10.35194/arps.v3i2.3264
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Ar-Rihlah : Jurnal Study Perbankan Syariah INDEXED BY :
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.