MUDHARABAH MENURUT AAOIFI DAN DSN MUI

Muhammad Zulfikar, Syamsul Bahri

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini dimaksudkan untuk membandingkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan AAOIFI dengan fatwa dari DSN-MUI. Penelitian ini tidak bertujuan untuk membandingkan kekuatan kelemahan ataupun kelebihan kekurangan dari fatwa kedua institusi tersebut, tapi lebih untuk melihat apakah terdapat titik temu atau kesamaan dalam rangka memperkuat akad Mudharabah yang sering dilakukan oleh para kaum Muslimin. Dengan metode yang digunakan pada penelitian ini berupa studi kepustakaan dengan telaah terhadap data-data yang relevan, diharapkan dapat membuahkan hasil penelitian yang dapat membantu untuk memperkaya khasanah keilmuan dalam rumpun ekonomi syariah. Penelitian ini sendiri memberikan kesimpulan bahwa fatwa AAOIFI dan DSN-MUI tentang Mudharabah sifatnya saling melengkapi dan bukan saling melemahkan. Dengan demikian kaum Muslimin, baik Lembaga keuangan maupun perorangan tidak akan merasa kebingungan untuk memilih pedoman fatwa yang akan dipergunakan untuk melakukan akad Mudharabah.

ABSTRACT

This study aims to compare the fatwas from AAOIFI with those from DSN-MUI. This study isn't trying to determine the pros and cons or strengths and weaknesses of the fatwas of the two institutions. Instead, it's trying to find common ground or similarities that can help strengthen the Mudharabah contract that Muslims often follow. Using a literature study and a review of important data, the method used in this research, research results will be found that can help add to the scientific knowledge of the Islamic economic family. This study concludes that the AAOIFI and DSN-MUI fatwas on Mudharabah work well together and don't hurt each other. So, Muslims, financial institutions, and people won't be confused about which ruling rules to follow when making Mudharabah contracts.

 


Keywords


Fatwa; Mudharabah; Muslimin; Khazanah; Fatwa; Mudharabah; Muslims; Repertoire

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2017, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta.

AAOIFI, 2017, Shari’ah Standard, Manama: Dar Al Maiman, Bahrain

Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah, 2016, Ihyaul Kitab Al-Arabaiyah, Irak

Irfan Syauqi Beik, 2017, Ekonomi Pembangunan Syariah, Rajawali Pres, Jakarta.

Sri Sudiati, 2018, Fiqh Muamalah Kontemporer, FEBI UIN-SU Press, Medan.

Sulaiman bin Ahmad bin Mutair Al-Lakhmi At-Tabrani, 1995, Al-Mu’jam Al-Awsat, Darul Haramain, Kairo.

Syafri Muhammad Noor, 2019, Hadits-Hadits Tentang Syirkah dan Mudharabah, Rumah Fiqih Publishing, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.35194/arps.v3i1.3244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ar-Rihlah : Jurnal Study Perbankan Syariah INDEXED BY : 

   

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.