TEORI PERCAMPURAN IMPLEMENTASI MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Irpan Jamil, Nanang Rustandi

Abstract


ABSTRAK

Ekonomi Islam yang tengah berkembang saat ini baik tataran teori maupun praktik merupakan wujud nyata dari upaya operasionalisasi Islam sebagai Rahmatan lil alamin. Dalam perkembangannya kadang sulit membedakan diantara produk syariah yang satu dengan yang lainnya, karena hampir samanya bentuk akad-akad tersebut. Terlepas dari itu, pertumbuhan dan perkembangan produk ekonomi Islam tetap berlandaskan kepada al-Quran, al-hadits maupun pendapat ulama. Adapun lewat analisis kualitatif reduksi dan penafsiran berupaya untuk lebih mengungkap teori permapuran ini. Maka hasilnya teori dan produk-produk dan jasa Syariah semakin banyak mewarnai eksistensi lembaga keuangan syariah. Ragam teori dan produk produk tersebut membutuhkan dasar dan penjelasan yang komprehensif agar memudahkan pemahaman tidak hanya bagi user tapi juga bagi semua kalangan yang berkepentingan dan menaruh perhatian terhadap pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi Islam. Banyak pihak yang ingin mengetahui perbedaan mendasar antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional. Salah satu perbedaan yang sering dikemukakan oleh para ahli adalah bahwa di Lembaga Keuangan Syariah harus ada Underlying Transaction  yang jelas, sehingga uang tidak boleh mendatangkan keuntungan dengan sendirinya. Teori percampuran dan produk produk turunannya seperti musyarakah dan mudharabah adalah bagian yang sangat penting dalam memaknai kekhasan produk produk di Lembaga Keuangan Syariah. Adapun  produk-produk Akad Percampuran (ikhtilath) yang sering dilakukan pada kegiatan transaksi ekonomi syariah yaitu Musyarakah atau dikenal dengan sebutan syirkah, yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk dibedakan.

 

ABSTRACT

Islamic economics that is currently developing, both at the theoretical and practical levels, is a tangible manifestation of the operationalization of Islam as Rahmatan lil alamin. In its development, it is sometimes difficult to distinguish between one sharia product and another, because the forms of the contracts are almost the same. Apart from that, the growth and development of Islamic economic products is still based on the Koran, al-hadith and the opinions of scholars. Meanwhile, through qualitative analysis, reduction and interpretation seeks to further reveal this amalgamation theory. So the result is that the theory and Islamic products and services are increasingly coloring the existence of Islamic financial institutions. The various theories and products require a comprehensive basis and explanation in order to facilitate understanding not only for users but also for all interested parties and pay attention to the growth and development of Islamic Economics. Many parties want to know the basic differences between Islamic Financial Institutions and Conventional Financial Institutions. One of the differences that are often stated by experts is that in Islamic Financial Institutions there must be a clear Underlying Transaction, so that money should not bring profits by itself. The theory of mixing and its derivative products such as musharaka and mudharabah is a very important part in interpreting the uniqueness of products in Islamic Financial Institutions. The products of Mixed Contracts (ikhtilath) that are often carried out in sharia economic transaction activities are Musyarakah or known as syirkah, which is a mixture of one thing with another, making it difficult to distinguish.


Keywords


Lembaga Keuangan Syariah; Musyarakah; Mudharabah; Islamic Financial Institutions; Musyarakah; Mudharabah

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Abdul Hamid al-Ghazali, al-tamwil bi-al-musyarakah, Markaz al-Iqtishad al-Islamy, IDB, 2006.

Abdul Sattar Abu Ghadah, Buhuts fi al-Muamalat wa al-Asalib-al-Masrafiyyahal-Islamiyyah, Kuwait : Majmu’ah al Dallah al-Barakah, 2003

Ahmed Ali Abdalla, Musharakah: General Rules and Application in Islamic Banks, dalam Abdul Munir Yakob dan Hamiza Ibrahim (Ed), Islamic Financial Services and Products, Kuala Lumpur : IKIM,1999

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008

Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan keuangan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005

Edwin Musthafa Nasution, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup, 2012

Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonosia, 2004

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek,Jakarta : Gema Insani Press, 2002

Muhammad Shalah Muhammad al-Shawi, Musykilat al-itstismar fi al bunuk al Islamiyah wakaifa alajaha al Islam, Dar-al-wafa dan Dar al-mujtama, terbitan I thn 1417 H/1997 M

Nabil A. Saleh, Unlawful Gain and Legitimate Profit in Islamic Law, London: Cambridge University Press, 1986Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah, Jakarta: PT Grasindo, 2005

Nanang Rustandi, Agama dan Perubahan Sosial Ekonomi, Jurnal Agama dan Budaya, 2020.




DOI: https://doi.org/10.35194/arps.v1i2.1890

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Ar-Rihlah : Jurnal Study Perbankan Syariah INDEXED BY : 

   

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.