ADVOKASI HUKUM PIDANA DAN SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS FORMAL KEPEMILIKAN TANAH

Muhammad Suyudi, Rika Purnamasari

Abstract


ABSTRAK

Banyak masyarakat yang menggunakan secara ilegal dimana hal itu bisa menyebabkan tindak pidana dan bisa dipidana dengan penyerobotan lahan, serta masyarakat belum memahami urgensi legalitas formal dalam kepemilikan tanah sehingga akan menimbulkan sengketa hak atas tanah. Kepemilikan sertifikat hak atas tanah tidak hanya menjadi bukti penguasaan hak atas tanah akan tetapi menjadi jaminan kepastian hukum atas pemiliknya. Selain itu sertifikat merupakan bukti fisik dan data yuridis yang secara spesifik memuat informasi surat ukur tanah. Oleh karena itu, diperlukan sebuah advokasi dan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menggunakan metode Focus Group Discussion terkait dengan legalitas formal dalam kepemilikan tanah di kampung Cukang lemah, Desa Cihanjawar, Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara terungkap bahwa sebelum diadakan kegiatan sosialiasi banyak masyarakat yang belum memahami urgensi legalitas formal dalam kepemilikan tanah, bagaimana proses legalitas formal kepemilikan tanah, dan syarat-syarat untuk melegalformalkan tanah di kampung Cukang lemah Desa Cihanjawar Kabupaten Purwakarta. Setelah diadakanya sosialisasi wawasan masyarakat lebih terbuka dalam memahami pentingnya legalitas formal pada kepemilikian tanah. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan advokasi hukum pidana memunculkan kesadaran masyarakat yang akan membentuk pola perilaku dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan dilingkungan masyarakat dan menjembatani masyarakat dalam melakukan legalitas formal kepemilikan tanah.

ABSTRACT

manypeople use it illegally where it can lead to criminal acts and can be punished by land grabbing, and the community does not understand the urgency of formal legality in land ownership, which will lead to disputes over land rights. Ownership of land rights certificates is not only proof of ownership of land rights, but also a guarantee of legal certainty for the owner. In addition, certificates are physical evidence and certain juridical data that contain information about land survey documents. Therefore, advocacy and outreach are needed regarding the importance of the formal legality of land ownership. Socialization activities were carried out using the Focus Group Discussion method related to the formal legality of land ownership in Cukang Lemah Village, Cihanjawar Village, Purwakarta Regency. Based on the results of observations and interviews, it was revealed that before the socialization activities were held, many people did not understand the urgency of formal legality in land ownership, how the formal legality of land ownership, and the requirements for land legalization in Cukang Lemah Village, Cihanjawar Village, Purwakarta Regency. After socialization, people's insights are more open in understanding the importance of formal legality in land ownership. In addition, criminal law socialization and advocacy activities raise public awareness which will shape behavior patterns in solving land problems in the community and bridging the community in carrying out the formal legality of land ownership.


Keywords


Advokasi; Legalitas formal; Pertanahan; Advocacy; Formal legality; Land.

References


Apriyani, P. I. (2018). Status Kepemilikan Tanah Adat Di Bali Yang Diakui Sebagai Tanah Milik Pribadi. Acta Comitas, 3(2), 326. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i02.p10

Armin, R. A., Marwing, A., Halide, N., Ulfa, U., Haryanto, W., Siliwadi, D. N., & Adliyah, N. (2023). Penyuluhan Hukum “Manfaat Legalitas Kepemilikan Tanah di Desa Jenne Maeja Kabupaten Luwu.†To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 164–173.

BPK. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 1, 1–5.

Ekawati, R. (2009). Implementasi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Wilayah Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara. Risalah Hukum, 13–24.

Handika, R., Ikhwanuddin, M., & Setiawan, T. (2022). Pendampingan Advokasi Hukum Legalitas Tanah dan Bangunan di Sekolah Dasar Negeri 3 Wringinanom Situbondo. Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(4), 636–649.

Nail Muhammad Hoiru, and M. A. U. (2020). Pancasila and Religious Values in Establishment of Legal Regulations. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 295. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i02.p06

Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2021). Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Dalam Kepemilikan Tanah Di Desa Senteluk Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Abdi Insani, 8(1), 100–110.

Rajab, R. A., Turisno, B. E., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 13(2), 642–654.

Sibuea, H. Y. P. (2016). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(2), 287–306.

Tanuramba, R. R. (2019). Legalitas Kepemilikan Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Menurut Hukum Agraria. Lex Privatum, 7(5).

The Republic Of Indonesia, G. (1997). PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Icassp, 21(3), 295–316.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.