PERBANDINGAN ALAT BUKTI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Hidayat Hidayat

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang perbandingan alat bukti dan proses pembuktian untuk perkara pidana, karena pembuktian memiliki kedudukan yang sangat penting dalam proses persidangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pelaku tindak kejahatan. Dalam hukum Konvensional pembuktian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun didalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berada pada posisi Peraturan Daerah memiliki pembuktian lainnya yaitu terdapat dalam Qanun No 7 Tahun 2013 Tentang Qanun Hukum Acara Jinayah. Maka berdarkan hal demikian, sangat dianggap perlu untuk menelisik persoalan ini lebih dalam dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang nantinya akan berefek kepada penerapannya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normative yang didukung dengan literatur-literatur buku sebagai pelengkap dalam penelitian ini. Dalam hasil penelitiannya secara yuridis hukum acara memang kedua komponen ini terlihat secara jelas perbedaannya, hukum acara pidana diterapkan di Pengadilan Negeri sedangkan qanun hukum acara jinayah diterapkan di Mahkamah Syar’iyah dan tidak menafikan KUHAP untuk memeriksa perkara pidana bahkan dituntut untuk memeriksa alat bukti berdasarkan dari sumber-sumber Hukum Islam yang dalam hal ini tidak ada dari segi materiil. Maka dari penelitian ini berharap kedepan, kedua peraturan ini dapat saling melengkapi satu sama lain untuk menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat. Serta dalam analisa diharapkan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan.

ABSTRACT

This study discusses the comparison of evidence and the evidentiary process for criminal cases, because evidence has a very important position in the trial process to determine the guilt or innocence of a perpetrator of a crime. In conventional law, evidence has been regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP), but in the hierarchy of laws and regulations that are in the position of regional regulations, there is other evidence, namely in Qanun No. 7 of 2013 concerning Qanun Jinayah procedural law. So based on this, it is deemed necessary to investigate this issue more deeply due to the existence of laws and regulations which will later have an effect on its implementation. This research method uses juridical-normative supported by book literature as a complement to this research. In the results of his research, juridically, the procedural law indeed shows a clear difference between these two components, criminal procedural law is applied in the District Court, while qanun jinayah procedural law is applied in the Syar'iyah Court and does not negate the KUHAP for examining criminal cases and is even required to examine evidence based on the sources of Islamic Law which in this case do not exist in terms of material. So from this research it is hoped that in the future, these two regulations can complement each other to uphold the law for the sake of justice for society. As well as the analysis is expected to produce conclusions that can be accounted for.

 


Keywords


Perbandingan; Alat Bukti; Qanun; KUHAP; Compariso; Evidence; KUHAP; Qanun.

References


Army, Eddy. Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Jakarta : Sinar Grafika, 2020.

Kadir, Abdul. Relevansi Alat Bukti Informasi Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum Replik 6 (Sepetember 2018) : 153.

Kardi M, R. Susilo.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor : Politeia, 2017.

Lubis, Ali Abubakar dan Zulkarnain. Hukum Jinayat Aceh Sebuah Pengantar. Jakarta : Prenadamedia Group, 2019.

Nugroho, Bastianto.“(Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP,Yuridika†32 No 1 (Januari 2017) : 19.

Santoso, Topo. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta : Rajagrafindo Pers, 2016.

Sofyan, Andi dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana.Jakarta : Prenadamedia Group, 2014

Zainal, Eldin H. Hukum Pidana Islam Sebuah Perbandingan (Al-Muqarranah Al-Mazahib Fi Al-Jinayah). Medan : Perdana Mulya Sarana, 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.