POLEMIK SERTA MEKANISME HUKUMAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

Fitri Sucia

Abstract


ABSTRAK

Tindak Pidana kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan Seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah  mensahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Terhadap Anak sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerbitan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan polemik didalam masyarakat terkait efektifitas dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Namun, terlepas dari adanya polemik tersebut mekanisme kebiri secara kimiawi ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020 tersebut dengan mempertimbangkan keadilan bagi pelaku dan juga anak sebagai korban karena seyogyanya pemerintah harus menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana agar aturan tersebut dapat diberlakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran guna mengurangi angka kekerasan seksual pada anak dan tidak menimbulkan Tindak Pidana kekerasan seksual yang berulang.

 

ABSTRACT

Sexual violence crimes in Indonesia have increased every year.  Criminal penalties for perpetrators of sexual violence in the Criminal Code and the Child Protection Act are considered ineffective so that the Government ratifies Government Regulation Number 70 of 2020 concerning Procedures for Chemical Castration, Installation of Electronic Detection Devices, Rehabilitation, and Announcement of the Identity of Violence Perpetrators  Against Children as the implementation of Law Number 17 of 2016 which imposes criminal sanctions for perpetrators of sexual violence, including by imposing chemical castration.  The issuance of chemical castration has caused a polemic in the community regarding its effectiveness and implementation which is considered to violate human rights.  However, despite the polemic, the chemical castration mechanism has been listed in Government Regulation number 70 of 2020 by considering justice for perpetrators and also children as victims because the government should prepare human resources and infrastructure so that the regulation can be implemented effectively. efficient and targeted in order to reduce the number of sexual violence against children and not to cause repeated crimes of sexual violence.


Keywords


Hak Asasi Manusia; Kebiri Kimia; Chemical Castration; Human Rights.

References


H.Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perpektif Hukum dan Masyarakat. PT Refika Aditama.

Maidin Gultom. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sisterm Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. PT Refika Aditama.

Maldin Gultom. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. PT Refika Aditama.

Mardiya, N. Q. (2017a). mplementation Of Chemical Castration Punishment For Sexual Offender. https://www.media.neliti.publication/

Mardiya, N. Q. (2017b). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Implementation of Chemical Castration. Jurnal Konstitusi, 14(1), 18.

Muhammad Irfan. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi Hak Atas Perempuan. PT Revika Utama.

Nathalia Naibaho. (2021). Kebiri Kimia Bagi Kekerasan Seksual. 05/02/2022. https://law.ui.ac/kebiri/kimia/tunggal/

Nurul Fitriana. (2021). Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Santriawati oleh Herry Wirawan Kompas TV. 05/02/2022. https://www.kompas.tv/amp/article/

Peraturan Pemerintah. (n.d.). Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Wahid, A., & Irfan, M. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Refika Aditama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.