TINJAUAN HUKUM TERHADAP POTENSI PELANGGARAN PIDANA PILKADES DALAM DINAMIKA DEMOKRASI LOKAL DI KABUPATEN CIANJUR (STUDI KASUS PILKADES SERENTAK DI KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2022)

Dedi Mulyadi

Abstract


ABSTRAK

Salah satu bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan modus money politic banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkades. Misalnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Cianjur Tahun 2022, modus money politic banyak dilakukan oleh oknum calon kepala desa dan tim kampanye, namun praktik tersebut sulit dalam pembuktiannya melalui penegakan hukum. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Metode Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Salah satu bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan modus money politic banyak ditemukan. Misalnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Cianjur Tahun 2022, modus money politic banyak dilakukan oleh oknum calon kepala desa. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diperlukan kebijakan lebih khusus untuk menata Pilkades tidak saja di Kabupaten Cianjur tetapi di Indonesia secara menyeluruh. Selain itu, diharapkan adanya kajian lebih lanjut dari para akademisi dan praktisi untuk merumuskan penataan Pilkades baik secara kelembagaan, sistem dan prosedur Pilkades ke depan

 

ABSTRACT

One form of fraud in the implementation of the Village Head Election with the money politics mode was found in the holding of Pilkades. For example, in the implementation of Pilkades in Cianjur Regency in 2022, the mode of money politics is mostly carried out by unscrupulous village head candidates and campaign teams, but this practice is difficult to prove through law enforcement. This is due to the absence of clear arrangements regarding criminal provisions in Law no. 6 of 2014 concerning Villages. This study uses normative-empirical legal research with a conceptual approach, statutory approach, and case approach. Methods The approach in this study is normative juridical and sociological juridical. One form of fraud in the implementation of Village Head Elections with the money politics mode was found. For example, in the implementation of Pilkades in Cianjur Regency in 2022, the mode of money politics is mostly carried out by unscrupulous village head candidates. This is due to the absence of clear arrangements regarding criminal provisions in Law no. 6 of 2014 concerning Villages. A more specific policy is needed to organize Pilkades not only in Cianjur Regency but in Indonesia as a whole. In addition, it is hoped that there will be further studies from academics and practitioners to formulate Pilkades arrangements both institutionally, systems and procedures for future Pilkades.


Keywords


Politik Uang; Pelanggaran; Pilkades; Pilkades; Political Money; Violation.

References


Amirudin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

BPS Kabupaten Cianjur. (2012). Kabupaten Cianjur dalam Angka 2012. Katalog BPS Kabupaten Cianjur.

Elwan, L. O. M. (2019). Model dan Dampak Mobilisasi Politik Pemilihan Kepala Desa (Studi Kasus: Desa Bontomatinggi Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Tahun 2016). Jurnal Publicuho, 1(4).

Gosamgo, R. (2013). Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halamahera Utara Tahun 2010. Politico : Jurnal Ilmu Politik, 2(2).

Jobe, I., Gosal, T. A. . R., & Sendow, Y. (2017). Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pasar Desa (Studi di Desa Gamsida Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Helmahera Barat). Jurnal Eksektutif, 1(1).

M.Budirajo. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Revisi). Gramedia Pustaka Utana.

PMPTSP, D. (2022). Gambaran Umum Daerah. Dians Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.

Raharjo, M. M. (2021). Kepemimpinan Kepala Desa. PT. Bumi Aksara.

Semaun, F. (2019). Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jurnal PEKAN, 4(1).

Sugiono. (2014). Metode Penelitian. Anugrah Utama.

Sumodiningrat, G. (2016). Membangun Indonesia dari Desa. Persindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.