PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Asep Rahmatullah

Abstract


ABSTRAK

Kemajuan teknologi pada Era Revolusi industri 4.0 yang dikuti dengan sosial 5.0 harus dijadikan suatu gebrakan yang positif dalam penggabungan antara informasi serta teknologi komunikasi kedalam bidang industri yang mempengaruhi perubahan kehidupan manusia. Namun seiring perkembangan teknologi justru kemajuan teknologi banyak disalah gunakan, yang menimbulkan resiko dan munculnya celah tindak pidana. Dampak negatif penggunaan teknologi digital inilah yang memudahkan orang melakukan pelanggaran tatanan sosial dalam bentuk baru. Pada era ini kita mengenal beberapa istilah diantaranya Financial Technology atau lebih dikenal dengan pinjaman online yang memberikan kemudahan akses pinjaman keuangan tanpa harus mengajukan permohon ke bank cukup dengan memiliki smartphone dan terkoneksi jaringan internet. Munculnya dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perncemaran nama baik bahkan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang mengiringi proses pinjaman online tersebut. Belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pelanggaran yang terjadi pada pinjaman online, sehingga menjadi hambatan penegak hukum dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

 

ABSTRACT

Technological advances in the Industrial Revolution Era 4.0, which was followed by social 5.0, must be used as a positive breakthrough in the incorporation of information and communication technology into the industrial sector that affects changes in human life. However, along with technological developments, technological advances have been misused, which poses risks and creates loopholes for criminal acts. This negative impact of using digital technology makes it easier for people to violate social orders in new forms. In this era we know several terms including Financial Technology or better known as online loans that provide easy access to financial loans without having to submit an application to the bank, it is enough to have a smartphone and be connected to the internet network. The emergence of alleged criminal acts of extortion, threats, defamation and even misuse of customer personal data accompanying the online loan process. There is no special regulation that regulates violations that occur in online loans, so that it becomes an obstacle for law enforcement in carrying out law enforcement steps.


Keywords


Pinjaman Online; Pemerasan; Tindak Pidana; Teknologi; Crime; Extortion; Technology; Online Loans.

References


agung, D., Rasyid, W., Atma, U., Makassar, J., & Parepare, U. M. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penyedia Aplikasi Pinjaman Online. 5(2).

Andita Rahma. (2021). Ini Penyebab Polri Kesulitan Usus Kasus Kejahatan Pinjol. Tempo.Co. Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1518149/Ini-Penyebab-Polri-Kesulitan-Usut-Kasus-Kejahatan-Pinjol

Aprilia, D. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Aplikasi Virtual Loan Dalam Penagihan Pinjaman Online Dengan Ancaman, Asusila Dan Pornografi. Jurist-Diction, 4(6), 2299. Https://Doi.Org/10.20473/Jd.V4i6.31847

Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik, Xi(4), 19–24.

Effendi, J. (2015). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Fifit Fitri Lutfianingsih (Ed.); Ke-2). Kencana.

Iknb. (2021). Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar Dan Berizin Di Ojk Per 17 November 2021. Ojk. Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Iknb/Financial-Technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-Dan-Berizin-Di-Ojk-Per-17-November-2021.Aspx

Kurniawan Adi Santoso. (2019). Pendidikan Untuk Menyambut Masyarakat 5.0. Alinea.Id. Https://Www.Alinea.Id/Kolom/Pendidikan-Untuk-Menyambut-Masyarakat-5-0-B1xci9ijl

Mediaasuransinews.Co.Id. (2021). Perbedaan Pinjaman Online Legal Dan Ilegal. Mediaasuransinews.Co.Id. Https://Mediaasuransinews.Co.Id/Infografis/Perbedaan-Pinjaman-Online-Legal-Dan-Ilegal/

Ningrum, P. A. P. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Yang Ditunjukkan Dengan Ucapan Dan Hinaan. Jurnal Hukum Agama Hindu Parkis, 4(1), 39–45.

Novina Putri Bestari. (2021). Waspada! Ini Daftar Fintech Ilegal Terbaru Yang Ditutup Ojk. Cnbc Indonesia. Https://Www.Cnbcindonesia.Com/Tech/20211122054404-37-293252/Waspada-Ini-Daftar-Fintech-Ilegal-Terbaru-Yang-Ditutup-Ojk

Novridasati, W., & Prakarsa, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban. Jurnal Litigasi, 21(2), 238–265.

Ojk. (2021). 17 November 2021 1/2. Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Iknb/Financial-Technology/Documents/Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar Dan Berizin Di Ojk Per 17 November 2021.Pdf

Peraturan Ojk. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pjok.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Bpk Ri.

Pratiwi Agustini. (2021). Satgas Sudah Blokir 3.631 Pinjol Ilegal Per 12 November 2021. Ditjen Aplikasi Informatika. Https://Aptika.Kominfo.Go.Id/2021/11/Satgas-Sudah-Blokir-3-631-Pinjol-Ilegal-Per-12-November-2021/

Projodikoro, W. (2012). Tindak Pidana Di Indonesia (Refika Aditama (Ed.)).

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. In Undang-Undang Republik Indonesia: Vol. (Issue). Https://Jdih.Kominfo.Go.Id/Produk_Hukum/View/Id/555/T/Undangundang+Nomor+19+Tahun+2016+Tanggal+25+November+2016

Reynas Abdila. (2021). Cerita Para Korban Pinjaman Online: Panik Karena Terus Diteror Hingga Retaknya Hubungan Suami Istri. Tribun Bisnis. Https://Www.Tribunnews.Com/Bisnis/2021/10/14/Cerita-Para-Korban-Pinjaman-Online-Panik-Karena-Terus-Diteror-Hingga-Retaknya-Hubungan-Suami-Istri

Soerjono Soekanto, & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Ri. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.