PENERAPAN KEBIRI KIMIA DALAM PERSEPEKTIF KRIMINOLOGI DI ERA SOSIAL 5.0

Kori Hermawanti

Abstract


ABSTRAK

Penerapan sanksi kebiri kimia merupakan langkah tegas Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Adanya kebijakan tersebut menjadi perhatian publik, dan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas semakin dinanti masyarakat. Dokter sebagai eksekutor kebiri kimia sebagaimana Pasal 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menyatakan penolakannya melalui Fatwa Kedokteran karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran, disiplin profesional dokter, praktik kedokteran, serta menganggap bahwa kebiri kimia merupakan intervesi kesehatan dan bukan merupakan pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, efektivitas dari sanksi kebiri kimia juga belum teruji pelaksanaannya secara double blind. Melihat kondisi tersebut tentu menjadi polemik yang harus segera dituntaskan. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaannya harus melibatkan seluruh komponen, baik hukum, maupun sarana dan prasarana penegakan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang penerapan sanksi kebiri kimia, konsekuensi dari penolakan dokter dalam pelaksanaan kebiri kimia, dan implementasi sanksi kebiri kimia di Indonesia dalam kacamata kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode triangulasi data untuk memperoleh kebenaran informasi yang konkrit berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi penegak hukum dalam menanggulangi kekerasan seksual melalui kebiri kimia, dan sebagai pedoman untuk perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual melalui pendekatan kriminologi.

 

ABSTRACT

The application of chemical castration sanctions is a firm step for the Indonesian government in dealing with cases of sexual violence against children. The existence of these policies has become a public concern, and the implementation of strict law enforcement is increasingly awaited by the community. The doctor as the executor of chemical castration as stated in Article 9 letter b of Government Regulation Number 70 of 2020 stated his rejection through a Medical Fatwa because it was considered contrary to the medical code of ethics, doctor's professional discipline, medical practice, and considered that chemical castration was a health intervention and not a health service. Not only that, the effectiveness of chemical castration sanctions has not been tested in a double blind manner. Seeing this condition is certainly a polemic that must be resolved immediately. Therefore, to support its implementation, it must involve all components, both law, as well as law enforcement facilities and infrastructure. The purpose of this study was to determine the background of the application of chemical castration sanctions, the consequences of doctors' refusal to apply chemical castration, and the implementation of chemical castration sanctions in Indonesia in terms of criminology. The method used in this research is the data triangulation method to obtain the truth of concrete information based on a normative juridical approach. The results of this study are expected to provide input for law enforcement in tackling sexual violence through chemical castration, and as a guide for the protection of children as victims of sexual violence through a criminological approach.

 


Keywords


Kebiri Kimia; Kekerasan Seksual; Kriminologi; Chemical Castration; Sexual Violence; Criminology.

References


Adrian, K. (2021). Ini Efek Kebiri Kimiawi Pada Pria. https://www.alodokter.com/ini-efek-kebiri-kimiawi-pada-pria

Agus, I. G., Jaya, P., Putu, I. N., & Laksmi, A. A. S. (2019). Depenalisasi Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pecandu Narkotika. 1(35), 306–310.

Ali, M. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Arief, H. (2019). Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Asokawati, A. R. (2020). Quo Vadis Hukuman Pidana Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Di Indonesia. Journal of Islamic Law Studies (JILS), 3(1), 4–21.

Daming, S. (2020). Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham (Assessing Chemical Castrated Penal In Medical, Legal And Human Rights Perspectives). Supremasi Hukum, 9(1), 22–29.

Darma, I. M. W., & Arsawati, N. N. J. (2018). Reformasi Hukum Pidana Melalui Depenalisasi Sebagai Bagian Dari Penal Policy. Prosiding, Seminar Nasional Hukum Dan Ilmu Sosial Ke-2, Merekontruksi Ilmu Hukum Dan Ilmu Sosial Dalam Membangun Karakter Bangsa, 136–145.

Edduono, S. W., Sofian, A., & Kamilah, A. G. (2016). Catatan Kritis Atas Rencana Kebijakan Kebiri Kimia (Chemical Castraction) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia (p. 1). Institute for Criminal Justice Reform ECPAT Indonesia.

Fuady, M., & Fuady, S. L. L. (2015). Hak Asasi Tersangka Pidana. Prenada Media Grup.

Handayani, T. (2017). Peningkatan Ketahanan Keluarga melalui Optimalisasi Pola Asuh Maternalistik dalam Pencegahan Kejadian Pedofilia. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 547–564. https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a6

Harrisson, K. (2008). Legal and Ethical issues when using Antiandrogenic Pharmacotherapy with Sex Offenders. Sexual Offender Treatment, 3(September), 4. http://www.sexual-offender-treatment.org/2-2008_01.html

Hasanah, N. H., & Soponyono, E. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 305. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i03.p03

Hidayatulloh, S., Yudianto, O., & Setyorini, E. H. (2016). Wewenang Dokter Sebagai Eksekutir Tindakan Kebiri Kimia. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 17(1), 1–13. http://dx.doi.org/10.1016/j.carbpol.2016.12.050%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.indcrop.2016.04.064%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.carbpol.2016.05.028%0Ahttp://xlink.rsc.org/?DOI=C6NR09494E%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.carbpol.2014.12.064%0Ahttp://dx.doi.or

Hutapea, M. R. M. (2020). Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 26–34. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.2931

Kamilah, A. (2013). Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian Dan Hukum Publik). Keni Media.

Ken. (2017). Suntikan Depo-Provera Untuk KB. https://www.alodokter.com/komunitas/topic/suntikan-depo-provera

Mardiya, N. Q. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Implementation of Chemical Castration. Jurnal Konstitusi, 14(1), 18.

Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 421. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446

Mulyadi, D. (2012). Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi. Gratama Publishing.

Mulyadi, D. (2014). Internalisasi Nilai-Nilai Ideologi Pancasila Dalam Dinamika Demokrasi Dan Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia. Refika Aditama.

Noviana, D. A., Waluyo, B., & Agustianti, R. D. (2020). Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis Dan Kedokteran. Borneo Law Review, 4(1 Juni), 45–63. http://jurnal.borneo.ac.id/index.php/bolrev/article/view/1399

Nugroho, A. S., & Aminah, A. N. (n.d.). Dokter Polri Ikut Suara IDI Soal Eksekutor Kebiri. Retrieved June 22, 2021, from https://www.republika.co.id/berita/pwycya414/nasional/hukum/19/08/28/pwy3yt384-dokter-polri-ikut-suara-idi-soal-eksekutor-kebiri

Nur, H. (2015). Penghapusan Remisi Bagi Koruptor Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 550–571.

Nuraeny, H., & Utami, T. K. (2015). Legal Protection Against Children Who Are Victims of Human Trafficking in Cianjur District Studied By Human Rights Perspective. Jurnal Dinamika Hukum, 15(2), 172–177. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2015.15.2.344

Prasetyo, T. (2010). Kriminaliasasi Dalam Hukum Pidana. Nusa Media.

Prayatna, E. (2013). Proses Kriminalisasi, Dekriminalisasi, Dan Depenalisasi. https://www.erisamdyprayatna.com/2013/10/proses-kriminalisasi-dekriminalisasi.html

Ramadhan, M. (2016). Suntikan Depo Provera Cegah Kejahatan Seksual Terhadap Anak. https://www.republika.co.id/berita/nw55cp361/suntikan-depo-povera-cegah-kejahatan-seksual-pada-anak

Ryn. (2021, March). IDI Belum Ambil Sikap Jadi Eksekutor PP Kebiri Kimia. Www.Cnnindonesia.Com.

Salam, A. ., & Ilyas, A. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar. Kencana.

Sarwanto, A. (n.d.). Cakupan RUU Kekerasan Seksual Lebih Luas Dari Perppu Kebiri. 2016. Retrieved June 24, 2021, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160526202106-32-133705/cakupan-ruu-kekerasan-seksual-lebih-luas-dari-perppu-kebiri

Soedarto. (1977). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Soesilo, G. B. (2021). Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 15–24. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.892

Soetedjo, S., Sundoro, J., & Sulaiman, A. (2018). Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2), 67. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i2.18

Solihah, C. (2019). Tantangan Pengelolaan Zakat Memasuki Era Industri 4.0. Alfabet.

Sularto, R., & Sutanti, R. D. (2018). Formulasi Tindakan Berupa Kebiri Kimiawi Dalam Kerangka Penanggulangan Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Artikel Universitas Dipenogoro.

Sumampouw, N. (2021). PP Kebiri Kimia dan Pentingnya Kebijakan Berbasis Bukti. Icjr.Co.Id.

Wahid, A., & Irfan, M. (2011). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Refika Aditama.

Widnyana, I. M. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Fika Hati Aneska.

Windari, R., & Syahputra, A. (2020). Menakar Aspek Kemanfaatan dan Keadilan Pada Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku. Soumatera Law Review, 3(2), 247–264.

Wuryani, S. (2019). Efek jera kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak dari sudut pandang psikologi. Info Singkat, XI(17).

Yohanes, E. (2019). Eksekusi Kebiri Kimia Pedofil 9 Anak Di Mojokerto Tunggu SOP Kejaksaan. https://www.merdeka.com/peristiwa/eksekusi-kebiri-pedofil-9-anak-di-mojokerto-tunggu-sop-kejaksaan.html

Zulkarnaen, A. H. (2018). Konfigurasi Politik Dan Karakter Hukum Dalam Perumusan Perjanjian Kerja Perorangan Dan Perjanjian Kerja Bersama. Jurnal Mimbar Hukum Justitia, 4(1), 89–111.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.