PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM MENGATASI PRAKTEK PROSTITUSI TERSELUBUNG DI PUNCAK CIANJUR DALAM KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM

Mia Amalia

Abstract


 

ABSTRAK

Praktik prostitusi menjadi fenomena sosial yang marak terjadi di wilayah Puncak Cianjur. Bentuknya tidak hanya secara terang-terangan tetapi ada yang secara terselubung. Salah satunya ada praktek prostitusi berbalut kawin kontrak. Dengan adanya regulasi KUHP terbaru 2023 semoga dapat menjerat baik pelaku prostitusi atau pengguna jasa prostitusi. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah para pengguna prostitusi maupun pelaku prostitusi itu dapat dijerat hukum. Upaya apa yang dilakukan dalam pembaharuan hukum terhadap praktek prostitusi terselubung di Puncak Cianjur. Metode Penelitian dipakai secara yuridis normatif merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang berkaitan dengan prostitusi. Pengaturan prostitusi KUHP mengatur standar moral konservatif masuk ke dalam pasal perzinahan. Sedangkan upaya mengatasi prostitusi dilakukan dengan kebijakan penal dan kebijakan non penal.

 

ABSTRACT

The practice of prostitution is a social phenomenon that is rife in the Puncak Cianjur area. The form is not only blatant but some are covert. One of them is the practice of prostitution wrapped in contract marriages. With the latest 2023 Criminal Code regulation, hopefully it can ensnare both prostitutes and users of prostitution services. The issue raised is whether users of prostitution or perpetrators of prostitution can be prosecuted by law. What efforts have been made in reforming the law against covert prostitution practices in Puncak Cianjur. The research method used in a normative juridical manner is research that is focused on examining the application of rules or norms and then connected with problems related to prostitution. The prostitution regulation of the Criminal Code regulates conservative moral standards into the adultery article. Meanwhile, efforts to overcome prostitution are carried out with penal policies and non-penal policies


Keywords


Pembaharuan Hukum; Prostitusi; Terselubung; Law Renewal; Covert; Prostitution

References


Abdul Jamil Wahab. (2018). Fenomena Kawin Kontrak dan prostitusi Dawar Di Kawasan Puncak Bogor. Jurnal Alqalam Kajian Keislaman, Vol 35 No, 38.

Adami Chazawi. (2013). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Pustaka.

Cellina Stevani, A. S. B. (2016). Fenomena Konsep Diri Perempuan Pelaku Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat. Jurnal Hospitaly Dan Pariwisata, Vol 2, No, 21.

Devi Eka Wahyuni, S. P. (2021). Penegakan Hukum Terhadap pelanggaran prostitusi yang dikenmas dalam wisata seks halal di Puncak Bogor ditinjau dari Undnag-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan,. Prosiding Ilmu Hukum UNISBA, 29.

Dian Andriasari. (2011). Studi Komparatif Tentang Zina Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Turki. Jurnal Syiar Hukum FH.Unisba, Vol.XIII., 6.

Fahmi Reza. (2017). Rekontruksi Pengaturan Larangan Tindak Pidana Pelacuran Dalam Hukum Positif Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan,. Universitas Islam Bandung.

Hervina Puspitosari. (2010). Upaya Penanggulangan Prostitusi Online Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITENo Title. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Vol 3 No 1, 12.

Hull, T., Sulistyaningsih, E., dan Jones, G. W. (1997). Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation.

Jilham Paus Iskarni Endah Purwaningsih. (2017). Pola Pergerakan Wanita Penjaja Seks (WPS) Di Kota Padang. Jurnal Geografi, Vol 1, No, 20.

John Godwin. (2012). Pekerjaan Seks Dan Hukum Di Asia Pasifik: Hukum, HIV, dan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Pekerjaan Seks,.

Krista Surbakti, P. Y. (2020). Kajian Mengenai Faktor Penyebab dan respon Masyarakat Terhadap Praktek Prostitusi Di Objek Pariwisata Bukit Lawang. Jurnal Ilmiah Fakultas KIP Universitas Quality.

Kristoforus Laga Kleden. (2019). Pisau Analisis Kriminologi Prostitusi Online. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 15, 25.

Lucia Arter Lintang Gritantin. (2022). Masuknya Prostitusi dan keberadaan Penyakit Kelamin di Kalangan Militer Hindia Belanda. Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol 1, No, 39.

Mayer Robert R and Greenwood, E. (1984). The Design Of Social Policy (Rancangan Penelitian Kebijakan Sosial), Terjemahan Sutan Zanti Arbi dan Wayan Ardhana. Pustekkom Dikbud dan Rajawali.

Nurlailiyah Aidatussholihah. (2012). Kawin Kontrak di Kawasan Puncak antara Normatif, Yuridis dan Realita. Jurnal Al-Ahwal Hukum Keluarga Islam, Vol 5 No 2, 27.

Rahmat Rosyadi, S. H. (2014). Pencegahandan Penanggulangan HIV AIDS Terhadap Pelacuran. Jurnal Yustisi Hukum Dan Hukum Islam, Vol 1 No 1, 32.

Rianto Adi. (2012). Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologi. Yayasan Pustaka Obor.

Suhar Nanik, Sanggar Kamto, Y. Y. (2012). Fenomena Keberadaan Prostitusi Dalam Pandangan Feminisme,. Jurnal Magister Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Brawijaya Wacana, Vol. 15, N, 4.

Taufiq Hidayat, Janianton Damanik, J. S. (2019). Motivasi wisatawan Timur Tengah Berwisata ke Puncak Cianjur. Vol 5 No 1, 38.

Yesmil Anwar. (2009). Saat Menuai Kejahatan, Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum dan HAM, No Title. PT Refika Aditama.

Zaitun Abdullah, K. T. (2019). Penyalahgunaan Konsep Kawin Mut’ah Pada Praktek Kawin Kontrak. Journal Facylty Of Law, Vol 2, No, 38.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.