KEBIJAKAN EKSEKUSI PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kepentingan hak hukum narapidana dan menempuh segala upaya hukum yang dapat ditempuh hingga keluarnya keputusan grasi presiden. Pasalnya, eksekusi pidana mati tidak dapat dilakukan jika Presiden belum menerima atau menolak permohonan grasi dari terpidana mati. Namun dalam praktiknya, banyak terpidana mati yang belum dieksekusi, padahal semua upaya hukum telah dilakukan, hing-ga penolakan grasi oleh Presiden memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan bahwa terpidana mati tidak memiliki kepastian hukum terkait eksekusinya. Artikel ini berupaya melakukan analisis hukum terhadap kebijakan hukum baru terkait eksekusi hukuman mati dalam rangka reformasi hukum pidana Indonesia. Metode pendekatan masalah meliputi peraturan hukum, kasus, dan analisis, serta wawancara dengan narasumber yaitu Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Bagian Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, dan 2 (dua) orang Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian yang di-peroleh yaitu untuk merekomendasikan agar pemerintah Indonesia dapat menetapkan aturan yang jelas dan tegas mengenai kepastian hukum pelaksanaan hukuman mati yang telah memenuhi semua persyaratan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Antaranews.com. (2016, Juli 29). Eksekusi mati jilid III. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/575706/eksekusi-mati-jilid-iii
Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80-95. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.80-95
Capital punishment in Japan. (2022, November 5). nippon.com. https://www.nippon.com/en/features/h00239/
Capital punishment in Singapore. (2023, Februari 20). Wikipedia, the free encyclopedia. Retrieved February 20, 2023, from https://en.wikipedia.org/wiki/Capital_punishment_in_Singapore
“Indonesia Lawyers Club Dengan Tema “Geger Testimoni Freddy Budiman†2016. Indonesia Lawyers Club
Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada masa Pandemik COVID-19. Jurnal Belo, 6(1), 73-88. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page73-88
Rifai, E. (2017). An analysis of the death penalty in Indonesia criminal law. Sriwijaya Law Review, 1(2), 191. https://doi.org/10.28946/slrev.vol1.iss2.44.pp191-200
Riyadi, S., & Prasetyo, B. T. (2021). Kebijakan Moderasi Pidana Mati dalam RUU KUHP Perspektif nilai-nilai Pancasila. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 4(2), 249-263. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5329
Rusito, R., & Suwardi, K. (2019). Development of death penalty in Indonesia in human rights perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 38-54. https://doi.org/10.23887/glr.v1i2.53
Sitanggang, D. (2018). Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Pusat Reka Cipta.
Solihah, E. N., & Masyhar, A. (2021). The implementation of capital punishment in Indonesia: The human rights discourse. Journal of Law and Legal Reform, 2(2), 321-328. https://doi.org/10.15294/jllr.v2i2.46625
Syatar, A. (2018). Relevansi Antara pemidanaan Indonesia Dan sanksi pidana Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 16(1), 118-134. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.525
Wahyudi, S. T. (2012). Problematika penerapan pidana mati dalam konteks penegakan hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 207. https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.207-234
Waluyo, B. (2022). Penegakan Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.
Webinar Institute for Criminal Justice Reform “Indonesian Way†Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP, pada tanggal 24 Mei 2022.
Yanto, O. (2017). Death penalty execution and the right to life in perspective of human rights, 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and Indonesian law. Yustisia Jurnal Hukum, 5(3). https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i3.8804
Yuhermansyah, E., & Fariza, Z. (2017). Pidana Mati dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir). LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 6(1). https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1848
Refbacks
- There are currently no refbacks.