PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Titan Ali Wibawa

Abstract


ABSTRAK

Dampak pencemaran lingkungan sering kali baru dapat dirasakan setelah beberapa tahun atau puluhan tahun sejak masuknya suatu zat ke dalam lingkungan hidup, zat-zat kimia tertentu memerlukan proses akumulatif hingga sampai waktu tertentu yang manusia tidak dapat mengetahuinya dengan pasti, barulah dampaknya dirasakan dan dilihat oleh manusia,  menjadi masalah jarang sekali tindak pidana lingkungan hidup ditindak, yang menjadi prinsip adalah ultimum remedium yaitu pidana merupakan obat terakhir, sangat disayangkan penegakan pidana tidak dijadikan obat pertama dalam hukum lingkungan, karena sanksi administratif dan perdata dinilai tidak memberikan efek jera. Permasalahan yang akan dibahas yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah Bagaimana pengaturan penegakan tindak pidana lingkungan di Indonesia ? (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia? Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini Penulis gunakan berdasarkan asas-asas hukum yang ada pada data kepustakaan atau data sekunder. Selain itu, Penulis mempelajari kaidah hukum dengan menelaah, peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang berhubungan dengan penelitian ini.

 

ABSTRACT

The impact of environmental pollution can often only be felt after several years or decades since the entry of a substance into the environment, certain chemicals require an accumulative process to a certain time that humans cannot know for sure, then the impact is felt and seen by humans. . But the problem is that environmental crimes are rarely prosecuted, the principle is the ultimum remedium, namely crime is the last drug, it is unfortunate that criminal enforcement is not used as the first remedy in environmental law, because administrative and civil sanctions are considered not to have a deterrent effect. The problems that will be discussed related to these problems are how to regulate the enforcement of environmental crimes in Indonesia? (2) How is law enforcement against environmental crimes in Indonesia? The approach to the problem that will be used in this study is a normative juridical approach in this study. The author uses it based on legal principles that exist in library data or secondary data. In addition, the author studies the rule of law by examining the laws and regulations and legal concepts related to this research.


Keywords


Hukum; Lingkungan; Pencemaran; Peradilan; Pidana; Criminal; Environment; Justice; Law; Pollution.

References


Akhmaddhian, S. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–35. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.404

Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(3), 227–246. https://doi.org/10.25105/prio.v6i3.3178

Aridhayandi, M. R. (2017). Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 8(2), 80–92. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.725

Danusaputra, M. (2008). Hukum Lingkungan. Nasional Binacit.

Darmawan, K. F. (2022). Hak Asasi Lingkungan Versus Hak Atas Pembangunan Sebagai HAM: Antara Konflik dan Keseimbangan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 169–184.

Darmodiharjo, & Darji. (2002). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama.

Djamin, D. (2007). Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-undang Lingkungan Hidup. Yayasan Obor Indonesia.

Erwin, M. (2015). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Refika Aditama.

Hamzah, A. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan. Alumni.

Hayati, M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Budidaya. Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum, 27(1), 38–54.

Hayatuddin, K., & Aprita, S. (2021). Hukum Lingkungan. Kencana Prenada Media Group.

Irsan. (2016). Ganti Rugi Atas Pencemaran Laut Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 6(1), 50–65. http://jurnal.uniyap.ac.id/jurnal/index.php/Hukum/article/view/50%0Ahttp://jurnal.uniyap.ac.id/jurnal/index.php/Hukum/article/download/50/47

Kahpi, A. (2013). Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 2(2), 143–159.

Koni, Y. K. (2019). Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Di Provinsi Gorontalo. Kertha Patrika, 41(1), 52–66. https://doi.org/10.24843/kp.2019.v41.i01.p05

Laloan, G. (2017). Penerapan Sanksi Pidana Penebangan Hutan Tanpa Izin Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Administratum, VI(8), 133–140. https://pesquisa.bvsalud.org/portal/resource/en/mdl-20203177951%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0887-9%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0884-z%0Ahttps://doi.org/10.1080/13669877.2020.1758193%0Ahttp://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article

Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perkebunan Atas Pencemaran Limbah Kelapa Sawit. Jurnal Legalisasi Indonesia, 17(2), 223–233. https://pesquisa.bvsalud.org/portal/resource/en/mdl-20203177951%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0887-9%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0884-z%0Ahttps://doi.org/10.1080/13669877.2020.1758193%0Ahttp://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article

Rahardjo, S. (2002). Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah. Sinar Grafika.

Rusman. (2017). Penegakan Hukum Pidana Profesional Berpihak Pada Fakta Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 234–248.

Sihan. (2004). Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.

Sitohang, R., & Simangunsong, R. (2021). Upaya Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup Oleh Kegiatan Bengkel Sepeda Motor Di Kota Medan. Jurnal Sains Dan Teknologi ISTP, 15(1), 86–93.

Tindangen, L. S. (2017). Peran Generasi Muda Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Pengelolaan Limbah Domestik Di Kota Manado. Lex Et Societatis, 5(8), 13–18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.