PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN SEBAGAI DAMPAK DARI PEMAKSAAN KEHENDAK PELAKU USAHA DALAM PEMBERIAN PENGEMBALIAN UANG

Dinda Ayudia, Hesti Dwi Astuti, M. Budi Mulyadi

Abstract


ABSTRAK

Tindakan pelaku usaha di minimarket yang memberikan pengembalian uang bukan dalam bentuk uang atau tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya menimbulkan beberapa permasalahan yaitu pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha menimbulkan kerugian untuk konsumen, kadang tanpa disadari oleh pelaku usaha dan konsumen itu sendiri. Pengalihan uang kembalian konsumen kedalam bentuk sumbangan atau donasi tanpa persetujuan konsumen adalah cacat kehendak dan dapat dikatakan sebagai pemaksaan kehendak pelaku usaha. Pelanggaran pelaku usaha kepada konsumen karena kurang mengertinya masyarakat dan pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen dan menganggap hal tersebut adalah hal sepele.

ABSTRACT

The actions of business actors in minimarkets that provide refunds are not in the form of money or are not following the amount that should have caused several problems, namely violations of consumer rights. Violations committed by business actors cause harm to consumers, sometimes without being realized by business actors and consumers themselves. The transfer of consumer change into the form of donations or donations without the consent of the consumer is a defect of will and can be regarded as coercion of the will of business actors. Violations of business actors to consumers because they do not understand the community and business actors about consumer rights and consider it a trivial matter.


Keywords


Hukum; Konsumen; Pelaku; Perlindungan; Usaha; Consumer; Effor; Law; Perpetrator; Protection.

References


Adhim, F. (2018). Gugatan Class Action diIndonesia. Al Munqidz: Jurnal Kajian Dan Keislaman, 1(5), 51–69.

Ahmad, A., Ariyano, D., & Suriati, M. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Usaha Yang Mengganti Uang Kembalian Dengan Permen Di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Superma, 4(1), 819–839.

Atuti, H. D. (2015). Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 572–591.

Devia, E., Studi, P., Informasi, S., Krisnadwipayana, U., Studi, P., Informatika, T., Krisnadwipayana, U., Gede, P., & Timur, J. (2021). Quick Response Code Sebagai Kasir Berjalan Pada Mini. JIIFOR (Jurnal Ilmiah Informatika Dan Komputer), 5(2), 1–10.

Hamid, A. H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. CV. Sah Media.

Iryanto, A. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu (Studi Putusan Nomor :169/PID.B/2019/PN.RGT). Juhanperak, 2(2), 191–207. https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78

Kuntoro, N., & Ladjamuddin, S. M. (2019). Rancangan Aplikasi Simulasi Host-to-Host Transaksi ATM Bersama dengan ISO 8583. Incomtech, 8(1), 16–22.

Maharani, A., & Darya Dzikra, A. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607

Maharani, I. G. A. I., & Djaja, I. B. R. (2013). Kegiatan Usaha dan Perkembangan Minimarket di Kabupaten Badung. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(5), 1–5.

Mansyur, A., & Rahman, I. (2015). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1411

Minarsih, M. M. (2013). Pedagang Kecil â€Warung†Dalam Gempuran Ritel Modern. Majalah Ilmiah Universitas Pandanaran, 11(26), 86–98.

Nasarudin, T. M. (2020). Konsepsi Negara Hukum Pancasila Dan Implementasinya Di Indonesia. Pranata Hukum, 15(1), 43–52.

Pramudiana, I. D. (2017). Perubahan Perilaku Konsumtif Masyarakat Dari Pasar Tradisional Ke Pasar Modern. Asketik, 1(1), 35–43. https://doi.org/10.30762/ask.v1i1.409

Purnomo, E. P., Markeling, I. K., & Darmadha, I. N. (2018). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Mini Market (Studi Kasus : Indomaret Kebo Iwa Denpasar). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1–13.

Putra, S. (2014). E-Commerce, Transaksi Jual Beli Melalui. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 287–309.

Ridlwan, Z. (2012). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 141–152. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.56

Safira, D., & Fatriansyah, A. I. A. (2020). Bisnis Juela Beli Online dalam Perspektif Islam. AL YASINI: Jurnal Hasil Kajian Dan Penelitian Dalam Bidang Keislaman Dan Pendidikan, 5(1), 57–68. https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2125

Samosir, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Dilakukan Badan Penyelesaian Perlindungan Konsumen. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 133–142. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1245

Satory, A. (2015). Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2), 269–290. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a4

Utami, K. T. (2013). Peran Serikat Pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Hukum, 28(1), 675–686. http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/63/45

Wibawa, I. M. S., Sukranatha, A. A. K., & Priyanto, I. M. D. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Kecurangan Pengisian Bahan Bakar Minyak Pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Di Bali. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(2), 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i02.p14

Wiranatha, I. N. O., & Purwanto, I. W. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pemberian Uang Kembali Yang Tidak Sesuai Di Alfamart. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 8(1), 1–15.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.