PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TERHADAP KEWAJIBAN UPACARA ADAT LABUH SAJI DI PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI

Deasy Novianti

Abstract


ABSTRAK

Upacara adat labuh saji adalah salah satu upacara yang sudah merupakan kewajiban bagi masyarakat adat di Palabuhanratu yang sudah pasti setiap tahunnya dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah setempat. Upacara adat labuh saji yang setiap daerah maupun kelompok bisa berbeda, dikarenakan intensitas pengaruh budaya luar antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda. Pelaksanaan ritual upacara adat labuh saji dalam suatu daerah berbeda atau kelompok masyarakat, ada yang berdasarkan nilai-nilai ajaran islam tetapi kebiasaan terhadap penyelenggaraan ritual upacara adat labuh saji itu tidak berdasarkan pada ketentuan ajaran Islam, walaupun dalam islam tidak ada larangan terhadap tradisi tersebut. Karena itu, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat terhadap kewajiban upacara adat labuh saji di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

 

ABSTRACT

The traditional ceremony of “Labuh Saji†is one the ceremonies that is already an obligation for indigenous peoples in Palabuhanratu which is certainly carried out every year by the community and the local government. Traditional ceremonies of “Labuh Saji†that each region and group can be different. The implementation of the traditional ritual of “Labuh Saji†in a different area or community group, some are based on the value of the teachings of Islam but the custom of the implementation of the traditional ceremony of “Labuh Saji†is not based on the provisions of Islamic teachings, although in Islam there is no prohibition on the tradition. Therefore, the problem in this study is how the view of Islamic Law and Customary Law towards the obligations of traditional ceremonies of “Labuh Saji†in Palabuhanratu, Sukabumi District.

 


Keywords


Adat; Hukum; Islam; Kebudayaan; Ritual; Customs; Law; Islam; Culture; Rituals.

References


Anggara, D., Friestya, D., & Sheha, A. N. (2015). Redesain Interior Studio Tvri Jawa Barat dengan Pendekatan Budaya Setempat sebagai Identitas Desain. EProceedings of Art & Design, 2(2), 849–855. https://core.ac.uk/download/pdf/299901768.pdf

Aripin, M. (2016). Eksistensi Urf Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al-Maqasid, 2(1), 207–219.

Baehaki, H. P. (2014). Aktivitas Komunikasi Upacara Adat Labuh Saji (Studi Etnografi Komunikasi Mengenai Aktivitas Komunikasi Dalam Upacara Adat Labuh Saji Di Pantai Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi). Repository UNIKOM. https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/695/jbptunikompp-gdl-hamdanprib-34734-11-unikom_h-l.pdf

Haq, H. S. (2020). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Penerbit Lakeisha.

Harahap, S. S. A. (2021). Sakral dan Profan (Sistem Kepercayaan Sakral dan Profan Suku Akit di Bantan Tengah). Akademika: Jurnal Keagamaan Dan Penddikan, 17(1), 102–112.

Jayus, J. A. (2019). Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak. Jurnal Yudisial, 12(2), 235. https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.384

Luthfifalah, A. (2020). Nilai solidaritas sosial masyarakat dalam upacara Labuh Saji: Studi kasus masyarakat nelayan di kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Pongoliu, H. (2019). Dialektika Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam di Kota Gorontalo. Jurnal Al-Himayah, 3(2), 145–172.

Rifki. (2020). Pandangan Hukum Islam Terhadap Mitos Neptu Dalam Menentukan Waktu Pernikahan Berdasarkan Adat Istiadat (Studi Kasus di Lingkungan Tembulum Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon) [UIN Banten]. http://scholar.unand.ac.id/60566/

Riswanda, H. J., Rodafi, D., & Muslim, M. (2019). Pernikahan Adat Jawa Perspektif Hukum Islam. Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum KEluarga Islamluarga Islam, 4(1), 203–214.

Setiadi, T. (2015). Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Alfabeta.

Suharto, T. (2016). Kontribusi Pemikiran Busthanul Arifin Tentang Pelembagaan Hukum Islam Dan Peningkatan Wewenang Pengadilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

Sujayanthi, N. W. M., & Agus Ngurah Arya Putraka. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Alat Musik Tradisional Bali. Kalangwan: Jurnal Seni …, 4(2), 105–111. http://jurnal.isi-dps.ac.id/index.php/kalangwan/article/view/558%0Ahttp://jurnal.isi-dps.ac.id/index.php/kalangwan/article/download/558/295

Williams, T., & Hardison, P. (2013). Culture, Law, Risk and Governance: Contexts of Traditional Knowledge in Climate Change Adaptation. Climatic Change Journal, 1–174. https://doi.org/10.1007/978-3-319-05266-3

Yusuf, M. A., & Fidyansari, D. (2018). Kearifan Lokal Masyarakat Adat Komba. Prosiding Seminar Nasional, 04, 358–373.

Zaelani, Z. (2019). Hukum Islam Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda: Kebijakan Pemerintahan Kolonial, Teori Receptie in Complexu, Teori Receptie Dan Teori Teceptio a Contrario Atau Teori Receptio Exit. Komunike, XI(1), 128–163. https://doi.org/10.20414/jurkom.v11i1.2279

Zaenuddin. (2022). Pengertian Budaya, Unsur, Ciri & Budaya Menurut Para Ahli. Artikelsiana Sumber Informasi Generasi Milenial. https://artikelsiana.com/pengertian-budaya-unsur-ciri-budaya/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.