PERLINDUNGAN HUKUM CAGAR BUDAYA

Syarif Hidayat, A Rusman

Abstract


ABSTRAK

Kebudayaan adalah hasil karya dan bukti eksistensi manusia pada zaman dahulu dalam rangka untuk mempertahankan hidupnya. kebudayaan merupakan sebuah hal penting yang harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya agar dapat bermanfaat untuk generasi yang akan datang. Melindungi dan melestarikan kebudayaan dibutuhkan sikap dan komitmen yang serius dari pemerintah serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan adanya kekurangan dari berbagai aspek dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan. Tinjauan lanjutan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap Situs Cagar budaya di Indonesia dianggap perlu dilakukan. Rancangan pada penelitian ini adalah policy study yang ditujukan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap cagar budaya. Penelitian ini akan membandingkan pelaksanaan penyelanggaraan cagar budaya di daerah dengan peraturan-peraturan tentang penyelenggaraan cagar budaya yang dikeluarkan pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Situs Cagar budaya di Indonesia belum berjalan dengan optimal. Faktor internal dan eksternal telah menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Situs Cagar Budaya.

 

ABSTRACT

Culture is the work and evidence of human existence in ancient times in order to maintain their life. Culture is an important thing that must be protected and preserved in order to be useful for future generations. Protecting and preserving culture requires a serious attitude and commitment from the government and support from all elements of society. The results of previous studies indicate the lack of various aspects in protecting and preserving culture. Further review of how the legal protection of Cultural Heritage Sites in Indonesia is deemed necessary. The design of this research is a policy study aimed at analyzing the implementation of legal protection for cultural heritage. This study will compare the activity in the regional cultural heritage with the regulations regarding the implementation of cultural heritage issued by the government. The results of this study indicate that the legal protection of cultural heritage sites in Indonesia has not run optimally. Internal and external factors have become obstacles for the Regional Government in providing legal protection for Cultural Conservation Sites.


Keywords


Hukum; Cagar Budaya; Lingkungan; Law; Cultural Heritage; Environment.

References


Harjiyanti, F. R. (2010). Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan di Yogyakarta. Universitas Janabadra Yogyakarta.

Herimanto, W. (2009). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Bumi Aksara.

Koentjoroningrat. (1985). Persepsi Tentang Kebudayaan Nasional. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rokhim, W. A. (2014). Peran Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo dalam Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya (Studi Terhadap Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya). Universitas Islam Negeri.

Sudaryadi. (2009). Pelestarian Benda Cagar Budaya Dahulu dan Sekarang. http://jelajahsitus.blogspot.com/2009/09/pelestarian-benda-cagar-budaya- dahulu.html

Wijaya, A. A. C. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya di Kota Malang. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.