PENEGAKAN HUKUM BANGUNAN LIAR DI GARIS SEMPADAN SEPANJANG SALURAN IRIGASI KABUPATEN CIANJUR

Wawa Sungkawa

Abstract


ABSTRAK

Penyebab terjadinya pelanggaran pada sempadan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu. Idealnya sempadan sungai berfungsi untuk menjaga kelestarian, fungsi dan manfaat sungai dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya. Keberadaan ruang yang terbatas dan minimnya pemahaman masyarakat di sekitar Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu menyebabkan sebagian masyarakat memanfaatkan lahan sempadan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu untuk lahan pembangunan industri dan permukiman serta lahan. Metode penelitian ini adalah socio-legal research, dalam penelitian ini ada tahapan implementasi atau penerapan hukum di lapangan (law in action). Spesifikasi pada penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat/ tidak pelanggaran Pasal 22 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 atas pendirian bangunan di sempadan, hal ini karena pemanfaatan batas Saluran Irigasi Ciraden/ Cibalu tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu meliputi penurunan kualitas air sungai, peningkatan gerusan tepian sungai, dan mengurangi jumlah debit air. Strategi untuk mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan rencana tata ruang dalam bentuk dokumen rencana tata ruang dan peraturan zonasi dalam peraturan daerah, penyaringan penerbitan izin pembangunan, memberikan insentif dan disinsentif, pemberian sanksi, pelatihan dalam kontrol, pengawasan dan kontrol kepada pemangku kepentingan.

 

ABSTRACT

The cause of the violation at the border of the Ciraden/Cibalu Irrigation Channel. Ideally, the river border functions to maintain the sustainability, function and benefits of the river from the activities that develop around it. The existence of limited space and the lack of understanding of the community around the Ciraden/Cibalu Irrigation Canal has caused some people to use the border area of the Ciraden/Cibalu Irrigation Canal for industrial and residential development as well as land. This research method is socio-legal research, in this research there are stages of implementation or application of law in the field (law in action). The specifications in this study are descriptive analytical. The results of the study indicate that there is/is not a violation of Article 22 of the Minister of Public Works and Housing No. 28/PRT/M/2015 on the construction of buildings on the border, this is because the use of the boundaries of the Ciraden/Cibalu Irrigation Canal is not in accordance with the provisions of Article 22 of the Minister of Public Works and Public Housing No. 28/PRT/M/2015. 28/PRT/M/2015. The impact of the construction of buildings on the border of the Ciraden/Cibalu Irrigation Channel includes a decrease in river water quality, an increase in river bank scour, and a reduction in the amount of water discharge. The strategy for controlling and supervising the use of space is carried out through the establishment of a spatial plan in the form of a spatial plan document and zoning regulations in regional regulations, screening for the issuance of development permits, providing incentives and disincentives, providing sanctions, training in control, supervision and control to stakeholders.


Keywords


Bangunan; Hukum; Irigasi; Sempadan; Penegakan; Border; Buildings; Enforcement; Irrigation; Law.

References


Alotia, E. F. (2020). Kajian Yuridis Mengenai Peran Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Lex Administratum, VIII(3), 69–79.

Irawan, R. F. (2014). Kebijakan Penataan Sempadan Sungai Cisadane di Kota Tangerang (Penanganan Penyalah Gunaan Lahan di Kelurahan Babakan dan Kelurahan Mekarsari). Journal of Politic and Government Studies, 3(4), 472–487.

Jayanti, O., & Suteki. (2020). Bekerjanya Hukum Pendirian Bangunan Di Garis Pempadan Sungai Babon. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 397–393.

Kasba, P. S., Rachman, T., & Paotonan, C. (2018). Kesadaran Masyarakat Kota Sungguminasa Tentang Sempadan Sungai Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2014. Sensistek: Riset Dan Teknologi Kelautan, 1(1), 40–44.

Komra, I. E., & Dibyosaputro, S. (2016). Pengaruh Perubahan Penggunaan Lahan Sempadan Sungai terhadap Perkembangan Meander Bengawan Solo Provinsi Jawa Timur tahun 1997-2014. Jurnal Bumi Indonesia, 5(1), 1–7.

Maryono, A. (2014). Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai dengan Pendekatan Integral: Peraturan, Kelembagaan, Tata Ruang, Sosial, Morfologi, Ekologi, Hidrologi, dan Keteknikan. Gadjah Mada University Press.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Priyono, B. (2016). Perizinan Sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang dalam Perspektif Pemanfaatan Ruang di Daerah. Jurnal Administrasi Pemerintah Daerah, VIII(Edisi 2), 16–37.

Utsman, S. (2013). Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Research). Pustaka Pelajar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.