URGENSI PERADILAN KHUSUS PEMILIHAN UMUM (PEMILU) DI INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM POSITIF

Christopher Surya Salim, M. Rendi Aridhayandi

Abstract


ABSTRAK

Pemilihan Kepala Daerah merupakan sebuah ajang pesta demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan selama 5 (lima) tahun sekali, pergantian kekuasaan di negara demokrasi dinyatakan dengan Pemilu yang dilaksanakan secara damai serta berkala dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ditetapkan konstitusiKewenangan sebagaimana telah tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang telah secara jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan sengketa hasil suara Pilkada, hal ini didukung pula dengan ditetapkannya ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang dimana dalam pasal tersebut diamanatkan untuk dibentuknya sebuah Badan Peradilan Khusus yang akan menangani penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada. Permasalahan yang akan di bahas terkait Apa faktor-faktor diperlukannya Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia? Apa Urgensi dibentuknya Undang-Undang Peradilan Khusus Pemilu bagi Indonesia? Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini Penulis gunakan berdasarkan asas-asas hukum yang ada pada data kepustakaan atau data sekunder. Selain itu, Penulis mempelajari kaidah hukum dengan menelaah, peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. 

 

ABSTRACT

The Regional Head Election is an event for a democratic party in Indonesia that is held once every 5 (five) years, the change of power in a democratic country is declared by-elections that are held peacefully and periodically by taking into account the principles stipulated by the constitution. Authority as written in the Decision of the Constitutional Court Number 97/PUU-XI/2013 which has clearly stated that the Constitutional Court is not authorized to settle disputes over the results of the Regional Head Election, this is also supported by the stipulation of Article 157 paragraph (3) of Law Number 8 of 2015, which in that article is mandated for the establishment of a Special Judicial Body that will handle the settlement of disputes over the results of the Regional Head Elections. The problems that will be discussed are related to what background is needed for a Special Election Court in Indonesia? What is the urgency for the establishment of a Special Election Court Law for Indonesia? The approach to the problem that will be used in this research is a normative juridical approach in this study. The author uses it based on the legal principles that exist in the library data.


Keywords


Daerah; Konstitusi; Pemilihan; Peradilan; Area; Constitution; Election; Justice.

References


Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2nd ed.). Sinar Grafika.

Hafidz, A. (2012). Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah. Prosiding Seminar Nasional.

Heryansyah, D. (2017). Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 8(1).

Janedjri, M. G. (2013). Politik Hukum Pemilu. Konstitusi Press.

Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah / Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. (n.d.). Retrieved January 27, 2022, from http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPHPUD

Sasongko, A. (n.d.). Indonesia Jadi Penyelenggaraan Pilkada Terbesar se-Dunia 2024. Retrieved January 26, 2022, from http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/04/26/p7r4e2313-indonesia-jadi-penyelenggara-pilkada-terbesar-sedunia-2024

Siahaan, M. (2008). Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Yang Hidup. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Zoelva, H. (2013). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Yang Mengatur Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.