PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Henny Saida Flora

Abstract


ABSTRAK

Pelayanan kesehatan adalah suatu upaya yang diberikan  kepada masyarakat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan dan dituangkan dalam suatu sistem. Untuk memberikan sebuah layanan yang baik kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar dan konsultasi dibidang kesehatan, maka semua elemen pendukung harus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan karena pada hakekatnya semakin sempurna pelayanan yang diberikan kepada pasien maka semakin tinggi pula tingkat kepuasan bagi pasien. Pasien harus dipandang sebagai subyek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan bukan sekedar obyek. Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum. Saat ini, masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan. Sehingga seringkali secara kritis mempertanyakan tentang penyakit, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan yang akan diambil berkenaan dengan penyakitnya., bahkan tidak jarang  mencari pendapat kedua (second opinion), Hal tersebut merupakan hak yang selayaknya dihormati oleh pemberi pelayanan kesehatan. Memang harus diakui bahwa hak-hak konsumen kesehatan masih cenderung sering dikalahkan oleh kekuasaan pemberi pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, yang memprihatinkan, kekalahan tersebut bisa berupa kerugian moral dan material yang cukup besar.

 

ABSTRACT

Health service is an effort that is given to the community which includes planning, implementation, evaluation, recording, reporting and set forth in a system. To provide a good service to people who want to get basic health services and consultation in the health sector, all supporting elements must strive to improve the quality of service because essentially the more perfect the services provided to patients, the higher the level of satisfaction for patients. Patients must be seen as subjects who have a major influence on the final service outcome, not just objects. Patients' rights must be fulfilled considering that patient satisfaction is one of the barometers of service quality, while patient dissatisfaction can be the basis of lawsuits. Nowadays, people are increasingly aware of their rights as health consumers. So often critically questioning the disease, examination, treatment, and the actions to be taken regarding the disease., It is not uncommon to even seek a second opinion. This is a right that should be respected by health service providers. It must be admitted that the rights of health consumers still tend to be often defeated by the power of health service providers. In this case, which is concerning, the defeat can be in the form of moral and material losses that are quite large.


Keywords


Kesehatan; Konsumen; Pelayanan; Perlindungan; Consumer; Health; Protection; Service.

References


Adam, N., & Liwa, M. A. (2018). Pelayanan Kesehatan Dari Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris,†II(2), 102–113.

Agustina, E. (2020). Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Refika Aditama.

Bakhri, S. (2016). Aspek Perlindungan Hukum dan Pelayanan Kesehatan. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. https://fh.umj.ac.id/aspek-perlindungan-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan-dan-kedokteran/

Barkatullah, A. H. (2010). Hak-Hak Konsumen. Nusa Media.

Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 21–41.

Bertens, K. (2011). Etika Biomedis. Kanisiua.

Budirianto, A. (n.d.). Hak Konsumen dalam Pelayanan Kesehatan. In Makalah. https://iknow-subs.pelindo.co.id/uploads/85df5ced42c230968029e1f4d191bc7b.pdf

Darwati. (2018). Perlindungan Hukum Pasien dalam Perjanjian Terapeutik. Inkracht, 2(2), 216–226.

Dewi, A. I. (2008). Etika dan Hukum Kesehatan. Pustaka Book Publisher.

Handayani, P. W., Afrizal, S. H., Pinem, A. A., Azzahro, F., Hidayanto, A. N., & Ayuningtyas, D. (2020). Konsep dan Implementasi Sistem Informasi Kesehatan. Rajawali Press.

Herkutanto. (2008). Pengantar Hukum Kesehatan. Remadja Karya.

Idja, S. H., K Amin, A., Mariana, L., & Thaha, S. (2021). Penyuluhan Dan Sosialisasi Perda Kota Makassar No 7 Tahun 2009. ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 110–116. https://doi.org/10.52072/abdine.v1i2.210

Iswandari, H. D. (2006). Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 09(02), 52–57.

Kristiyanti, C. T. S. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.

Kuntardjo, C. (2020). Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia ? Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan, 6(1), 1–14.

Machmud, S. (2008). Penegak Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Malpraktik. Mandar Maju.

Mahardika, K., & Utami, S. (2019). Implementasi Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular Di Puskemas Cangkringan Kabupaten Sleman. Jurnal Wacana Publik, 13(1), 19–31.

Makarao, M. S. T., & Mawadi, H. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Akademia.

Nasional, T. P. P. (2008). Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Subekti. (1987). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sulaiman, E., Handayani, T., & Mulyana, A. (2021). Juridical Study of Telemedicine Consulting Services in Indonesia. Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan, 7(2), 275–291.

Ta’adi. (2013). Hukum Kesehatan, Sanksi dan Motivasi bagi Perawat. Buku Kedokteran EGC.

Tjiong, R. (2011). Problem Etis Upaya Kesehatan. Gramedia Pustaka Utama.

Tutik, T. T., & Febriana, S. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka Raya.

Umardiono, A., Andriati, A., & Haryono, N. (2018). Peningkatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Untuk Penanggulangan Penyakit Tropis Demam Berdarah Dengue. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 4(1), 60–67. https://doi.org/10.31947/jakpp.v4i1.5905

Wibisana, W. (2019). Kajian Sektor Kesehatan Penguatan Sistem Pelayanan Kesehatan. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kedeputian Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.