TANTANGAN DAN HAMBATAN TERHADAP REGULASI GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA

Zico Junius Fernando, Panji Purnama, Yagie Sagita Putra, Ria Anggraeni Utami

Abstract


ABSTRAK

Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, disamping gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap, Adapun bentuk perluasan dari gratifikasi sendiri yakni gratifikasi seksual. Fenomena terkaiait gratifikasi seksual di Indonesia memang seperti fenomena gunung es, yaitu banyak kasus yang dipandang di dalamnya terdapat unsur gratifikasi seksual namun yang muncul dipermukaan hanya sedikit sehingga sangat perlu melihat bagaimana konsep pengaturan gratifikasi di Indonesia, pelaksanaan dan hambatannya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (kepustakaan). Hasil dari penelitian ini di Indonesia gratifikasi seksual hanya diatur di dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum gratifikasi seksual di Indonesia terletak pada pembuktian dan aturan hukum yang belum mengatur secara baik.

 

ABSTRACT

Gratification is a gift given because of the service or benefit obtained, besides gratification is an extension of the form of the crime of bribery, the form of expansion of gratification itself is sexual gratification. The phenomenon related to sexual gratification in Indonesia is indeed like an iceberg phenomenon, that is, many cases are seen in which there are elements of sexual gratification but only a few appear on the surface so it is very necessary to see how the concept of regulating gratification in Indonesia, its implementation and obstacles. This research method uses a normative juridical method (library). The results of this study in Indonesia that sexual gratification is only regulated in Article 12 B of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption and the inhibiting factor for law enforcement of sexual gratification in Indonesia lies in the evidence and legal rules that have not been properly regulated.


Keywords


Gratifikasi; Hukum; Korupsi; Seksual; Corruption; Gratification; Law; Sexual.

References


Akbar, M. A. (2015). Cyberbullying pada Media Online. Universitas Sebelas Maret.

Akbar, S. (2016). Gratifikasi Seksual Sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi Sexual Gratification As a Form of Corruption Criminal Offense. Jurnal IUS, 4(3), 486. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29303/ius.v4i3.378

Ali, M. (2008). Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(2), 233. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss2.art6

Destyani, A., & Gilalo, J. (2019). Legal Analysis Against Sex Gratification on Court Decision Number: 87 /Pid.Sus /Tpk /2013 / Pn.Bdg. De Rechtsstaat, 4(2), 170. https://doi.org/10.30997/jhd.v4i2.1533

Desy Maryani. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Gratifikasi Seksual Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. 2(1), 32. https://doi.org/http://jurnaljhk.blogspot.com/

Fernando, Z. J. (2020). Pancasila Sebagai Ideologi Pemberantasan Kejahatan Korporasi Di Indonesia. Supremasi Hukum, 29(2), 80. https://doi.org/https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.78-90

Fernando, Z. J., Pratiwi, W., & Putra, Y. S. (2021). Omnibus Law Sebuah Problematika dan Paradigma Hukum di Indonesia. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 6(1), 93. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/imr.v6i1.4122

Fernando, Z. J., Utami, R. A., & Putra, D. A. (2021). Perlindungan Anak terhadap Kekerasan dalam Berpacaran (Dating Violence). 6(1), 83. https://doi.org/https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.82-98

Gratifikasi Seks Kerap Terjadi, Kenapa KPK Sulit Membuktikan? (n.d.). Retrieved February 15, 2022, from https://tirto.id/gratifikasi-seks-kerap-terjadi-kenapa-kpk-sulit-membuktikan-dfGV

Gratifikasi Seksual dalam Pusaran Penyelenggara Negara. (n.d.). Retrieved February 16, 2022, from https://www.kompasiana.com/baakalmawar/61f6a1d48700000cb15a95b3/gratifikasi-seksual-dalam-pusaran-penyelenggara-negara

Hafrida. (2001). Analisis Yuridis Terhadap Gratifikasi Dan Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Inovatif, 6(7), 2. https://doi.org/https://www.online-journal.unja.ac.id/jimih/issue/view/373

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 38. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v4i1.7303

Kiki Amalia, Z. J. F. (2021). Akibat Hukum Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur. 6(2), 208. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/imr.v6i2.4936

Mardjono Reksodiputro. (2000). Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Mauliddar, N. (2017). Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi. Kanun - Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 155–173. https://doi.org/10.24815/kanun.v19i1.6601

Moeljatno. (2000). Azas-Azas Hukum Pidana. PT. Bina Cipta.

Pejabat dan Gratifikasi Seks. (n.d.). Retrieved February 16, 2022, from https://badilag.mahkamahagung.go.id/suara-pembaca-badilag/suara-pembaca/pejabat-dan-gratifikasi-seks-oleh-firman-wahyudi-18-11

Pemidanaan Gratifikasi Seksual – Kawan Hukum Indonesia. (n.d.). Retrieved February 16, 2022, from https://kawanhukum.id/pemidanaan-gratifikasi-seksual/

Ribut Baidi. (2019). Tantangan Dan Peluang Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Solusi, 17(1), 74. https://doi.org/10.36546/solusi.v17i1.153

Salah, S., Bentuk, S., Pidana, T., Sitohang, B. S., Ghozali, E., & Marbun, J. (2020). Urgensi Pengaturan Gratifikasi Seksual Sebagai Salah Satu Bentuk Tindak Pidana Korupsi. Pro Integrita, 4(April), 5.

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Wicaksana, Y. P. (2018). Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka. Jurnal Lex Renaissance, 3(1), 90. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art3

Wilhelmus, O. R. (2018). Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak, Dan Penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17(9), 27. https://doi.org/10.34150/jpak.v17i9.44


Refbacks

  • There are currently no refbacks.