PERLUASAN IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM RANGKA PEMENUHAN PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA ANAK

Setya Wahyudi

Abstract


ABSTRAK

Program Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak saat ini, memberikan peluang korban untuk mendapatkan perlindungan, di mana antara pelaku dan korban melakukan perdamaian dan pemenuhan ganti rugi bagi korban. Program diversi dalam system peradilan pidana anak saat ini  terbatas diterapkan terhadap   tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun.  Dengan batasan ini, akibatnya perlindungan korban tindak pidana anak sangat terbatas. Tujuan penulisan ini untuk memaparkan  tentang implementasi program diversi saat ini, dan implementasi diversi dengan penegakan hukum berdasar pendekatan hukum progresif, yang akan  memperluas  jangkauan implementasi program diversi  dalam rangka perlindungan  korban tindak pidana anak . Metode pembahasan berdasar data sekunder yang berkaitan dengan pokok permasalahan, dan analisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil pembahasan disimpulkan, bahwa program diversi saat ini, belum dapat sepenuhnya melindungi korban, karena terhalang syarat substansial tindak pidana yang dapat dilakukan diversi. Implementasi program diversi dengan pendekatan hukum progresif, dapat  memperluas jangkauan perlindungan korban tindak pidana anak. Berdasarkan  pendekatan hukum progresif, maka  program diversi dapat diperluas dengan model  program  diversi mediasi penal. Model diversi mediasi penal, akan menerobos ketatnya syarat-syarat program diversi saat ini. Penerapan model program diversi mediasi penal, akan mempengaruhi perluasan bagi ruang perlindungan korban  tindak pidana anak.

 

ABSTRACT

The Diversion Program in the Current Children's Criminal Justice System, provides the opportunity for victims to get protection, where between the perpetrator and the victim perform peace and fulfillment of compensation for the victim. Diversion programs in the juvenile criminal justice system are currently limited to criminal offenses that are punishable by imprisonment under seven years.  With this limitation, consequently the protection of victims of child crimes is very limited. The purpose of this writing is to explain the implementation of the current diversion program, and the implementation of diversion with law enforcement based on a progressive legal approach, which will expand the reach of the implementation of diversion programs in order to protect victims of child crimes. The results of the discussion concluded, that the current diversion program, has not been able to fully protect the victim, because it is hindered by substantial conditions of criminal acts that can be committed diversion.   Implementation of diversion programs with a progressive legal approach, can expand the range of protection of victims of child crimes. Based on a progressive legal approach, diversion programs can be expanded with the penal mediation diversion program model. Penal mediation diversion model, will break through the strict terms of the current diversion program. The implementation of the penal mediation diversion program model, will affect the expansion of the protection space for victims of child crimes.


Keywords


Diversi; Korban; Perlindungan; Diversion; Victim; Protection.

References


(KPAI), K. P. A. I. (2021). Data Kasus Pengaduan Anak 2016-2020. KPAI R.N. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020.

Angkasa. (2020). Viktimologi. Rajawali Press.

Arief, ‪Barda N. (2012). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Pustaka Magister.

Bintoro, R. W. (2014). Implementasi Mediasi Litigasi Di Lingkungan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Purwokerto. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 13–24.

Burhanuddin, S. (2021). Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif). Universitas Jenderal Soedirman. https://unsoed.ac.id/id/pengukuhan-profdr-st-burhanuddin-sebagai-guru-besar

Dey Ravena. (2010). Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 23(2), 155–166.

Dwiati, I. (2007). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan dalam Peradilan Pidana. Universitas Diponegoro.

Ibrahim, J. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia Publishing.

Iman, C. H. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaharuan sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3), 357–378.

Mansyur, R. (2017). Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 127–142.

Ratmaja, I. G. S. D., Keneng, I. K., & Sudjana, I. K. (2012). Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggran Hak Asasi Manusi yang Berat (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 1(1), 1–10.

Suhariyanto, B. (2017). Kedudukan Perdamaian Sebagai Penghapus Pemidanaan Guna Mewujudkan Keadilan Dalam Pembaruan Hukum Pidana. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 1–19. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.127

Wahyudi, S. (2009). Penegakan peradilan pidana anak dengan pendekatan hukum progresif dalam rangka perlindungan anak. Dinamika Hukum, 9(1), 29–39. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/52/175

Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Genta Publishing.

Wahyudi, S., & Angkasa. (2018). Application Of Diversion Penal Mediation On Sexual Violence Cases To Realize Child Protection For Victims Of Sexual Violence. Jurnal Dinamika Hukum, 18(3), 287–294.

Wicaksono, A. H., & Pujiyono. (2015). Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Kudus. Jurnal Law Reform, 11(1), 12–42.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.