KAJIAN HUKUM TENTANG PERBUDAKAN SEKSUAL PADA ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN PERANG

Noer Indriati

Abstract


ABSTRAK

Anak merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali. Tujuan penelitian untuk menganalisa perbudakan seksual dimana anak sebagai korban dalam kejahatan perang, dan menganalisa pelaku dari hukum pidana internasional. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, dengan metode pendekatan Statuta dan menggunakan sumber data sekunder, dianalisa secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbudakan seksual pada anak termasuk dalam kejahatan perang, bila dilakukan dalam kondisi konflik, dan kejahatan kemanusiaan bila dilakukan dalam kondisi damai. Kejahatan tersebut baik dalam kondisi perang ataupun damai termasuk dalam yurisdiksi International Criminal Court Pasal 5. Kejahatan perbudakan seksual sebagai kejahatan perang diatur dalam Statuta Roma 1998 Pasal 8. Hukum pidana internasional juga mengenal individual responsibility, dimana pelaku kejahatan perang baik komandan ataupun prajurit dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional sesuai dengan Pasal 28 sepanjang negara pelaku unwilling dan unable.

 

ABSTRACT

Children are the creation of the almighty God. Their dignity need to be protected so we can guarantee their right to live in order for them grow in accordance with their nature of life. Every single conduct that harm and damage it’s fundamental right, in form of any evil utilization and exploitation that violate humanity has to be stopped as soon as possible with no exception. The research objective is to analyse sexual enslavement where the children as the victim in war crime and analyse the perpetrator from the international criminal law perspective. This research is using normative juridical method with statute approach and using secondary data sources analysed in qualitative juridical approach. The research result shows that children sexual enslavement is included as a war crime when conducted during conflict and included as crimes against humanity when conducted during tranquility. Children sexual enslavement either conducted during conflict or conducted during tranquility are all belong toward Article 5 International Criminal Court. Enslavement sexual as a war crime is regulated in Article 8, also recognize individual responsibility, where the war crimes perpetrator either the Commander or the Soldier are able to try before international criminal court inline with Article 28 as long as the perpetrator home country is unwilling and unable to perform it’s duty.


Keywords


Anak; kejahatan; Perang; Perbudakan; Seksual; Child; Crime; War; Slavery; Sexual.

References


Atmasasmita, R. (2000). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama.

Effendi, A. M., & Evandri, T. S. (2005). HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi HA-KHAM (Hukum Hak Asasi Manusia) Dalam Masyarakat,. Ghalia Indonesia.

Firman, T. (2017). Jugun Ianfu, Budak Wanita di Masa Penjajahan Jepang. Tirti.Id. https://tirto.id/jugun-ianfu-budak-wanita-di-masa-penjajahan-jepang-cgZz

Inkiriwang, K. G. (2015). Efektivitas Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik dalam Mengatasi Konflik Antar Negara. Lex et Societatis, III(1), 33–43.

Iqbal, F. M., & Dwiprigitaningtias, I. (2021). Kudeta Militer Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 113–129.

Josse, E. (2010). ‘They came with two guns’: The consequences of sexual violence for the mental health of women in armed conflicts. International Review of the Red Cross, 92(877), 177–195. https://doi.org/10.1017/S1816383110000251

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.

Nauw, S., Mingkid, E., & Marentek, E. (2018). Peranan Komunikasi Keluarga Dalam Meningkatkan Minat Belajar Anak. Acta Diurna Komunikasi, 7(3), 1–16.

Octana, H. S., Nurpatria, I., & Moeliono, L. (2010). Seluk Beluk Hak-hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-hak Anak dan kaitannya dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Purwani, S. P. M. . (2008). Victimisasi Kriminal Terhadap Perempuan. Kertha Patrika, 33(1), 1–6. https://doi.org/10.24843/kp.2008.v33.i01.p03

Rehatta, V. J. B. (2014). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Daerah Konflik (Kajian Hukum Internasional dan Penerapannya di Indonesia). Jurnal Sasi, 20(2), 53–63.

Rukmini, M. (2009). Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Alumni.

Sefriani, S. (2001). Pengadilan HAM dan Yurisdiksi Pengadilan Internasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(18), 125–137. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss18.art9

Shabrina, A. A. (2018). Peran United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) dalam Menangani Pengungsi Suriah Korban Sexual and Gender-based Violence (SGBV) di Lebanon. Journal of International Relations, 4(1), 81–89. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/bike/urb

Wandita, G., & Nuraini, A. (2006a). Buku II Hukum Pidana Internasional dan Perempuan. Komnas Perempuan. https://doi.org/10.15290/bb.2021.13.16

Wandita, G., & Nuraini, A. (2006b). Hukum Pidana Internasional dan Perempuan. Buku I : Sebuah Buku Acuan Untuk Praktisi. Komnas Perempuan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.