PERLINDUNGAN HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Dewi Mulyanti, Ida Farida, Hendi Budiaman, Fahmi Zulkifli Lubis

Abstract


ABSTRAK

Revolusi industri 4.0 membawa perkembangan masyarakat menjadi dinamis. Hal ini menyebabkan pengelolaan sumber daya air menghadapi permasalahan. Perkembangan pengambilan air tanah memberikan dampak serius terhadap kelangsungan persediaan sumber daya air. Sehingga perlu dilakukan pengelolaan sumber daya air memenuhi kebutuhan air yang semakin besar. Sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Namun, mengalami beberapa perubahan dalam hal kewenangan pengelolaan yang diambil alih pemerintah pusat pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum sumber daya air di masyarakat pada era revolusi industri 4.0 dan regulasi pengelolaan sumber daya air pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif analitis . Regulasi pengelolaan sumber daya air harus memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan air, regulasi harus selaras dengan Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.  Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memuat aturan turunan mengenai pengelolaan sumber daya air yang memuat aspek-aspek konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, pemberdayaan masyarakat dan sistem informasi. Pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi pengelolaan sumber daya air menjadi sentralistik. Sehingga diperlukan sebuah konsep regulasi pengelolaan air agar dapat melaksanakan fungsi pengelolaan sebagaimana mestinya.

 

ABSTRACT

The Industrial Revolution 4.0 brought the development of society into a dynamic. This causes the management of water resources to face problems. The development of groundwater uptake has a serious impact on the continuity of water resource supplies. So it is necessary to manage water resources to meet the growing water needs. Water resources are regulated in Law No. 17 of 2019 on Water Resources. However, there have been some changes in terms of management authority taken over by the central government after the enactment of Law No. 11 of 2020 on Job Creation. This research aims to describe and analyze the legal protection of water resources in the community in the era of the industrial revolution 4.0 and regulation of water resource management after the enactment of the Job Creation Law. The study uses normative juridical research methods and the data obtained is analyzed in an analytical descriptive manner. Water resource management regulations must contain the basic principles of water management, regulations must be in line with the Environmental Management and Protection Act. The central government and local government must contain derivative rules regarding water resource management that contain aspects of conservation, utilization, control of damaged power, community empowerment and information systems. After the enactment of the Job Creation Law, regulation of water resource management became centralistic. So that a concept of water management regulation is needed in order to carry out the management function as it should.

 


Keywords


Air; Perlindungan; Regulasi; Revolusi Industri; Water; Protection; Regulations; Industrial Revolution.

References


A.P.Parlindungan. (2008). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Alumni.

Ardhiwinda Kusumaputra. (2021). Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca Omnibus Law. 1(11).

Berita lingkungan : 2015. (n.d.). http://www.beritalingkungan.com/2012/02/urban-farming-sebuah-gaya-hidup.html

Bunasor Sanim. (2011). Sumber Daya Air dan Kesejahteraan Publik: Suatu Tinjauan Teoritis dan Kajian Praktis. IPB Press.

Haris Kurniawan. (2018). Relevansi Hukum dan Teknologi Di Era Revolusi Industri 4.0. https://www.merdeka.com/peristiwa/relevansi-hukum-dan-teknologi-di-era-revolusi-industri-40.html

ITB Selenggarakan Seminar Nasional “Modernisasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Era 4.0.†(2019). No Title. https://jatinangor.itb.ac.id/2019/11/06/itb-selenggarakan-seminar-nasional-modernisasi-pengelolaan-sumber-daya-air-dalam-era-4-0/

Kustamar. (2017). Karakteristik Infrastruktur Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Era Revolusi Industri 4.0. 4–9.

Marina Abriani Butudoka. (2018). Keterpaduan dan Keberlanjutan Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia. 27, 1–6. https://doi.org/10.31227/osf.io/w5p23

Matompo, O. S. (2020). Revolusi Industri 4.0 Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Maleo Law Journal, 4(2), 126–136. http://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MLJ/article/view/1322

Soerjono Soekanto. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.

Sri Widiyastuti. (2018). Regulasi Air Sebagai Perlindungan Kebutuhan Dasar. Tanjungpura Law Journal, 2(2), 184–201.

Sukrisno dan S. Warsono. (1990). Penyelidikan Hidrogeologi dan konservasi Air Tanah Cekungan Bandung.

Suni, Y. P. K., & Legono, D. (2021). Manajemen Sumber Daya Air Terpadu dalam Skala Global, Nasional, dan Regional. Jurnal Teknik Sipil, 10(1), 77–88.

Wulandari, A. S. R., & Ilyas, A. (2019). Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia : Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah. Jurnal Gema Keadilan, 6(3), 287–299.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.