REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN ASPEK KEPERDATAAN DALAM PENGGUNAAN DOKUMEN YANG DIPALSUKAN

Anis Rifai, Aurora Jillena Meliala

Abstract


ABSTRAK

Pemalsuan dan Penggunaan Dokumen Palsu merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat, diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kadangkala seseorang yang menggunakan dokumen palsu tersebut tidak mengetahui keaslian dari dokumen tersebut Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengaturan hukum positif di Indonesia, tidak adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menggunakan dokumen palsu yang mengetahui dokumen tersebut palsu dan pihak tidak mengetahui dokumen tersebut palsu. Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan demikian pihak yang pihak yang menggunakan dokumen palsu yang tidak mengetahui dokumen tersebut palsu, dengan menggunakan penegakan restorative justice selayaknya tidak perlu dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak adanya mens rea dan actus reus dalam perbuatannya.

 

ABSTRACT

Counterfeiting and Use of False Documents is one of the crimes regulated in the Criminal Code. Specifically for letter falsification, it is regulated in Article 263 and Article 264 of the Criminal Code (KUHP) with a penalty of 6 (six) years in prison. Sometimes someone who uses fake documents does not know the authenticity of the document. This is what creates a dilemma for law enforcement officers. The research method used is normative legal research, namely research is carried out by analyzing applicable laws and regulations. From the research conducted, it is concluded that in positive legal arrangements in Indonesia, there is no difference in criminal liability against parties who use fake documents who know the documents are fake and those who do not know the documents are fake. In the reconstruction of criminal responsibility, it is necessary to consider the aspects of mens rea and actus reus in determining the guilt of the perpetrator of a crime. Thus, the party using the fake document who does not know that the document is fake should not need to be held criminally responsible because of the absence of mens rea and actus reus in their actions.

 


Keywords


Dokumen; Palsu; Pertanggungjawaban; Pidana; Rekonstruksi; Document; False; Accountability; Criminal; Reconstruction

References


Adjie, H. (2008). Hukum Notariat di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Rajawali Press.

Apriansyah, M. A. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Restrukturisasi Utang Akibat Adanya Kepailitan Bagi Pelaku Usaha [Universitas Sriwijaya]. https://repository.unsri.ac.id/41675/53/RAMA_74201_02011381722303_0017066603_0001116501_01_front_ref.pdf

Atmasasmita, R. (2017). Arah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Kumpulan Makalah Pembicara Dalam Peluncuran Buku “Ajaran Pemidanaan : Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya†Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH.,.

Baroroh, H. B. (2012). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 2(1), 183–205. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1238

Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Rajawali Press.

Fuady, M. (2006). Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Citra Aditya Bakti.

Hartono. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20 (Alumni (Ed.)).

Hiariej, E. O. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227.

Iswari, M. S. (2020). Keadilan Restorative Justice; Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Dalam Prespektif Kesejahteraan Sosial. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social …, 1(2), 77–93. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/khidmatsosial/article/view/7834

Kansil, C. S. ., & Kansil, C. S. T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Pidana (Hukum Pidana Untuk Tiap Orang). Pradnya Paramita.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 1(7), 180–193.

Moeljatno. (1981). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. UGM Press.

Mubarok, N. (2015). Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 18(2), 296–323. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/233

Nurkasihani, I. (2019). Restorative Justice, Alternatif Baru Dalam Sistem PemidanaanNo Title. JDIH Kabupaten Tanah Laut. https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan

Oktavira, B. A. (2020). Hak Rakyat Saat Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-rakyat-saat-covid-19-ditetapkan-sebagai-bencana-nasional-lt5e993dea9944e

Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru.

Saleh, R. (1986). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana. Ghalia Indonesia.

Setiyono, H. (2003). Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana (2nd ed.). Banyumedia Publishing.

Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

Suhariyanto, B. (2016). Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Rechsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(3), 421–438. http://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 2 JRV 3 NO 2 PROTECT.pdf

Suwiknyo, E. (2021). Ketahuan Pakai Hasil Tes Covid-19 Palsu, Siap-Siap Dibui 6 Tahun. Kabar24.Bisnis.Com. https://kabar24.bisnis.com/read/20210403/16/1376065/ketahuan-pakai-hasil-tes-covid-19-palsu-siap-siap-dibui-6-tahun

Tauratiya. (2020). Overmacht: Analisis Yuridis Penundaan Pelaksanaan Prestasi Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 7(1), 1–8. https://doi.org/10.29300/mzn.v7i1.3094

Ubwarin, E. (2021). Bendahara Daerah dan Korupsi Pengelolaan Dana Daerah Erwin. Jurnal Belo, 7(1), 122–132.

WHO. (2020). Pertanyaan dan jawaban terkait Coronavirus. World Health Organization. https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-for-public


Refbacks

  • There are currently no refbacks.