SANKSI KEBIRI KIMIA DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: PERLINDUNGAN DAN KONTROVERSI HAM

Iip Saripudin, Chepi Ali Firman Zakaria, Emaliawati Emaliawati

Abstract


ABSTRAK

Kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman serius yang berdampak pada kehidupan anak dan keamanan masyarakat. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius dengan menetapkan sanksi pidana berat, termasuk kebiri kimia, untuk memerangi kejahatan ini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum dan teori terkait kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak, dengan tujuan memahami penerapan sanksi ini demi kepentingan terbaik anak. Penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual anak memerlukan respons hukum yang tegas, termasuk sanksi tambahan seperti kebiri kimia. Namun, efektivitas sanksi ini masih diperdebatkan terkait pencegahan kekerasan seksual berulang. Prosedur pelaksanaan kebiri kimia melibatkan evaluasi klinis dan rehabilitasi setelah pelaku menyelesaikan pidana. Meskipun diatur sebagai respons hukum, implementasi kebiri kimia memerlukan pertimbangan medis, sosial, dan hukum yang matang. Tujuan utamanya adalah mencegah kekerasan seksual berulang dan memberikan efek jera. Diperlukan langkah-langkah preventif kuat serta dukungan medis dan psikologis untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

 

ABSTRACT

Child sexual abuse is a serious threat that impacts the lives of children and the security of society. The Indonesian government has taken serious steps by imposing severe criminal sanctions, including chemical castration, to combat this crime. The research uses a normative juridical approach by analyzing legal materials and theories related to chemical castration against perpetrators of child sexual abuse, with the aim of understanding the application of this sanction in the best interests of children. The research shows that child sexual abuse requires a firm legal response, including additional sanctions such as chemical castration. However, the effectiveness of this sanction is still debated in relation to preventing repeat sexual violence. The procedure for implementing chemical castration involves clinical evaluation and rehabilitation after the offender has completed the sentence. Although regulated as a legal response, the implementation of chemical castration requires careful medical, social and legal considerations. The ultimate goal is to prevent repeat sexual violence and provide a deterrent effect. Strong preventive measures and medical and psychological support are needed to protect children from sexual violence.


Keywords


Anak; Kebiri; Kekerasan; Perlindungan; Sanksi; Castration; Children; Protection; Sanctions; Violence.

References


Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Refika Aditama.

Alkostar, A. (2008). Korupsi Politik Di Negara Modern. FH UII PRESS.

Azizah, M. (2018). Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pemerkosa Anak perspektif Mashlahah Mursalah. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 485–510. https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.2.485-510

Barda Nawawi Arief. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Eddyono, S. W., Sofian, A., & Akbari, A. R. (2016). Menguji Euforia Kebiri Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia Penyusun (Anggara & A. G. Kamilah (Eds.)). Institute for Criminal Justice Reform ECPAT Indonesia Mappi FH UI Koalisi Perempuan Indonesia Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri.

Hasanah, N. H., & Soponyono, E. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(3), 305. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i03.p03

Jamaludin, A. (2021). Kebiri Kimia sebagai Sanksi Tindakan dalam Double Track System. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 15(2), 63–80. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i2.13910

Kartono, & Suhendar. (2023). Penerapan Diversi Sebagai Safeguard Hukum Untuk Anak dalam Sistem Peradilan Restoratif. Journal Justiciabelen (JJ), 3(2), 91–102. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35194/jj.v3i02.3078

Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

KPAI. (2023). https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-dari-media-tahun-2023.

Krismiyarsi. (2018). Kebijakan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kajian Politik Hukum Pidana. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(1), 92.

Maria. S.W. Sumardjono. (1997). Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian. Fakultas Hukum UGM.

Monica, M., Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 564–575. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38151

Muhmmad Zubedy Koteng. (2016). Upaya Pencegahan Dan Penangnan Kejahatan Seksual Terahadp Anak. Humanis.

Noviana, D. A., Waluyo, B., & Agustanti, R. D. (2020). Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis Dan Kedokteran. Borneo Law Review, 4(1), 45–63. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1399

Nursyamsudin, & Samud. (2022). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut Kuhap. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149–160. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/10413

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51–60. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054

R. Soesilo. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp). Pelita.

Rif’, M., & Pancaningrum, R. K. (2022). Sanksi Kebiri : Bagaimana Pengaturan Hukum Di Indonesia ? Jurnal Kertha Semaya, 10(6), 1397–1416. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.p16

Saharuddin Daming. (2020). Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum dan HAM. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 22–29. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.1803

Soetedjo, S., Sundoro, J., & Sulaiman, A. (2018). Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2), 67. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i2.18

Wahyuni, F. (2017). Hak Asasi Manusia the Castration Punishment for Child Rapist and Its Relation To Human Right. Researchgate.Net, 279–296.

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619–636. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v4i01.3871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal Justiciabelen (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id