PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP BAGI NARAPIDANA DI INDONESIA

Sallahudin Sallahudin, Mitro Subroto

Abstract


ABSTRAK

Pembenaran untuk plot atau Pengertian kejahatan adalah perbuatan yang melakukannya. Setiap pelanggaran harus mengarah pada penuntutan terhadap pelakunya. Dasar dari pembebasan pidana adalah kategori imperatif yang membutuhkan kompensasi untuk setiap pelanggaran hukum. Keadilan dan pembayaran kembali yang sah merupakan kebutuhan yang mutlak, sepanjang tidak dapat dicabut pengecualian atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menetapkan bagaimana ketentuan yang mengatur pidana Hukum pidana menggunakan hukuman seumur hidup dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum nasional. Pengaturan pidana seumur hidup yang berlaku saat ini secara de facto implisit dalam hukum yang berlaku di Indonesia, dapat disimpulkan dengan menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Hukuman seumur hidup selalu merupakan alternatif dari hukuman mati dalam hukum Indonesia, seperti juga selalu merupakan alternatif dari hukuman penjara 20 tahun. Dalam rangka pengaturan pidana hukuman seumur hidup ke depan, aparat penegak hukum memberikan langkah di antara mereka: melakukan tindakan pembahuruan hukum (reformasi hukum).

ABSTRACT

The justification for the plot or crime lies in the occurrence of the crime itself. Every crime must lead to prosecution of the perpetrator. The basis of criminal acquittal is the category of imperatives requiring compensation for any violation of the law. Justice and legal repayment is an absolute necessity, as long as there are no exceptions or limitations based solely on purpose. The purpose of this study is to determine how the provisions governing life imprisonment in criminal law and how life imprisonment will be applied in the national legal system. By using the normative legal research method, it can be concluded that in principle the current life sentence criminal regulation is de facto implicit in the applicable law in Indonesia. In Indonesia's criminal system, life imprisonment is always an alternative to the death penalty and is always an alternative to a twenty-year prison sentence. In the context of regulating life imprisonment in the future, law enforcement officers provide a step between them: carrying out legal reform actions (legal reform).


Keywords


Pemasyarakatan; Narapidana; Penjara; Kejahatan; Pidana; Correctional; Convict; Prison; Crime; Criminal.

References


Gide, A. (1967). Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Pemidanaan. Angewandte Chemie International Edition, 2, 5–24.

Ginada, & Subroto, M. (2022). Sistem Pembinaan Konsep Community Based Corrections Di Indonesia (Optimizing The Role Of Open Prisions In Implementing The Community Based Corrections Concept Development System In Indonesia). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 202–217.

Kamea, H. C. (2013). Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Crimen, II(2), 43–55.

Korupsi, P., Indonesia, D. I., & Belakang, A. L. (2018). No Title. VIII(1).

Maulani, D. G. (2014). Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 1–12. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no2.81

Mudzakkir. (2008). Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan). Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk&pemidanaan.pdf

Mulyana, A., Ravena, D., & Firman, C. A. (2021). Formulation Policy Meeting the Biological Needs of Narratives in Justice Perspective. International Journal of Research and Review, 8(1), 208–218.

Nur, R. (2009). Falsafah Pencantuman Sanksi Tindakan Serta Penerapan Sanksi Pidana Penjara dan Tindakan dalam Menangani Perkara Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Anak-Anak (Studi Putusan Hakim Terhadap Perkara Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak Di Yogyakarta). Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Urgència, I. T. D. (2017). Kedudukan Pidana Seumur Hidup Dalam Hukum Pidana. V(1), 1–23.




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v3i1.1804

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id