TERSANGKA PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN

Agung Mustakim

Abstract


ABSTRAK

Hak tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan merupakan asas dan komponen penting dalam sistem peradilan pidana yang dapat melindungi hak asasi tersangka dalam pelaksanaan proses peradilan yang tidak memihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan mengkaji apakah bantuan hukum wajib diberikan kepada tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam proses penyidikan sebagai perlindungan HAM, dan mengkaji bagaimanakah fungsi advokat menurut UU No. 18 Tahun 2003 dihubungkan dengan kewajiban memberikan bantuan hukum kepada tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memberikan gambaran tentang hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan dan fungsi advokat serta kewajibannya memberikan bantuan hukum kepada tesangka penyalahgunaan Narkoba. Teknik analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif yaitu pemaparan dan penggambaran pengaturan perundang-undangan secara kualitatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, bantuan hukum masih sekedar hak bukan kewajiban, padahal bantuan hukum bersifat imperatif dan sebagai perlindungan HAM karenanya bila bantuan hukum tidak diberikan adalah bertentangan dengan KUHAP, kemudian dengan tidak adanya sanksi atau lemahnya aturan hukum karena kepada penegak hukum yang lalai dan menghindar untuk tidak memberikan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum padahal ancaman hukuman diatas lima tahun dengan adanya surat pernyataan tersangka yang dibuat penyidik. 

 

ABSTRACT

The right of suspects in drug abuse cases to obtain legal assistance in the investigation process is an important principle and component of the criminal justice system that can protect the suspect's human rights in the implementation of an impartial judicial process. This study aims to find out, understand and examine whether legal aid must be given to suspects of drug abuse in the investigation process as a protection of human rights, and to examine how the function of advocates according to Law no. 18 of 2003 is related to the obligation to provide legal assistance to suspects in drug abuse cases. The specifications of this research are descriptive and analytical, in order to provide an overview of the rights of suspects to obtain legal assistance in the investigation process and the function of advocates and their obligations to provide legal assistance to suspected drug abusers. The data analysis technique used is normative qualitative, namely the presentation and description of legal arrangements in a qualitative juridical manner. According to the study's findings, legal aid is still just a right, not an obligation, even though it is an imperative and a protection of human rights; if legal aid is not provided, it is contrary to the Criminal Procedure Code, in the absence of sanctions or weak legal rules due to negligent law enforcers, and avoiding giving the suspect the right to obtain legal assistance; if legal aid is not provided, it is contrary to the Criminal Procedure Code, in the absence of sanctions or weak legal rules due to negligent law enforce.


Keywords


Advokat; Bantuan; Hukum; Narkotika; Advocate; Help; Law; Narcotics.

References


Amir, S. M. (1976). Hukum Acara Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita.

Bambang Sunggono, A. H. (2001). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju.

BNN. (2004). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi pemuda. BNN.

C. Samosir, D. (1985). Hukum Acara Pidana dalam Perbandingan. Binacipta.

Ebbe, O. N. I. (2013). Comparative and International Criminal Justice Systems. CRC Press.

Fletcher, G. P. (1998). Basic Concept of Criminal Law. Oxford University Press.

Kaligis, O. C. (2006). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, terdakwa dan terpidana. Alumni.

Loqman, L. (1990). Kekuasaan Kehakiman, Tinjauan Dari Segi Hukum Acara Pidana. CV. Data Com.

Manan, B. (1998). Demokrasi Pancasila.

Reksodiputro, M. (1997). Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Universitas Indonesia.

Reksodiputro, M. (1998). KUHAP dan Hak Asasi Manusia. Harian Republika.

Reksodiputro, M. (2003). Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (1st ed.). Alumni.

Sahetapy, J. E. (1982). Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana. Rajawali.

Sapardjaja, K. E. (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni.

Wahid, A. (1994). Menggugat Idealisme KUHAP. Tarsito.




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v1i2.1297

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id