ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERKAWINAN DIKAJI MENURUT PASAL 263 DAN PASAL 264 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pahmi Syaripudin

Abstract


Agar suatu perkawinan dapat dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka masyarakat harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan Undang- undang Perkawinan. Dalam proses pendaftaran dan pencatatan perkawinan dapat terjadi pemalsuan dokumen dan persyaratan administrasi perkawinan.Pemalsuan dokumen dan persyaratan administrasi perkawinan yang berbentuk surat merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan Pasal 263 dan Pasal 264 kitab Undang-Undang Hukum pidana. Selain itu suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Permasalahan yang diajukan dalam tesis ini adalah (1) Apakah latar belakang terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan. (2) Bagaimana dampak hukum adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan. (3) Upaya hukum apa yang dapat ditempuh masyarakat atas tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan? Tesis ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, didasarkan pada alasan karena berkaitan dengan “Analisis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan dokumen dan Persyaratan Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.†Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan adalah Surat-surat tidak lengkap, calon mempelai masih dibawah umur, salah satu calon masih terikat perkawinan dengan pihak lain dan tertipu pihak lain. Tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan dapat berakibat pada dituntutnya pelaku dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP dan juga dapat berakibat batalnya perkawinan.(3) kemudian masyarakat yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


References


Abd. Rahman Ghazaly. (2003). Figh Munakahat. Prenada Media.

Amir Ilyas. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Rengkang Education & Pukap Indonesia.

Budiono Kusumohamidjojo. (1999). Ketertiban yang Adil Problematik Filsafat Hukum. Grassindo.

CST. Kansil. (1993). Pengantar ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia (9th ed.). Balai Pustaka.

Erdianto Effendi. (2014). Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar. Refika Aditama.

Imi Bisri. (2001). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dan implementasi Hukum di Indonesia. Program Pascasarjana FH-UI.

Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (1st ed.). Sinar Grafika.

M.Abdul Kholiq. (2002). Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana. Fakultas Hukum UII.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muzakkir. (2001). Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana. Program Pascasarjana FH-UI.

No Title. (n.d.-a).

No Title. (n.d.-b). http://www.kabar-cirebon.com/2017/08/polda-jabar-bongkar-praktik-pemalsuan-ijazah-sd-hingga-akta-cerai/

Nor Aufa. (2017). No Title. www/Pengacarariau.com/2017/10/Pemalsuan-Surat- dalam-KUHP-Indonesia.Htmlm=1

Pipin Syarifin. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Pustaka Setia.

R. Soeroso. (2005). Pengantar Ilmu Hukum (VII). Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Rineka Cipta.

Wirjono Prodjodikoro. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1116

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id