ANALISIS TERHADAP KONTRIBUSI PAJAK REKLAME DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH

Irpan Jamil, Junita Rahma Dewi, Nida Fadhila, Novelia Dwi Rahayu, Putri Halimatusadiyah Yanuar, Quratul Nabila Tsania, Yusrina Salma Annisa, Yusti Ambarwati

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menilai seberapa besar kontribusi pajak reklame terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur. Desain penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif, dengan teknik pengumpulan data melibatkan penelitian kepustakaan, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi Pajak Reklame dari tahun 2020 hingga 2022 adalah sebesar 0,92%, yang menandakan bahwa tingkat kontribusi tersebut pada umumnya kurang memadai untuk memberikan dampak signifikan.

ABSTRACT

The objective of this study is to assess the impact of advertising tax on the augmentation of local revenue (PAD) at the Cianjur Regency Regional Revenue Agency. The research employs a quantitative descriptive methodology, with data collection techniques involving library research, documentation, and observation. The findings reveal that the average contribution of Advertisement Tax from 2020 to 2022 is 0.92%, indicating that the overall level of contribution is insufficient to make a significant impact.


Keywords


Pajak Reklame; Pendapatan Asli Daerah (PAD); Advertising Tax; Local Revenue

References


REFERENSI

Anggoro, Damas Dwi. 2017. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UB Press: Malang, hlm. 18.

Darise, Nurlan. 2008. Akuntansi Keuangan Daerah (Akuntansi Sektor Publik). Jakarta: Indeks, hlm. 135.

Hanif. 2007. Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Pres Jakarta dan Restu Agung, hlm. 182.

John, M. Echols dan Hassan, Shadili. 2007. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT Gramedia, hlm. 144.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan indonesia. Yogyakarta: Andi, hlm. 12. Nurcholis,

Rahman, Herlina. 2005. Paduan Brevet Pajak. Jakarta: Gramedia, hlm. 38. Resmi,

Siti. 2019. Perpajakan Teori dan Kasus (Edisi ke 11 Buku 1).Jakarta: Salemba Empat, hlm. 1.

Siahaan, Marihot P. 2016. Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 7, 381.

Sugiyono. 2011. Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, hlm. 336.

Suharso dan Retnoningsh. 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya, hlm. 264.

Undang-Undang;

Pemerintah Kabupaten Cianjur. 2011. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pemerintah Daerah. Kabupaten Cianjur

Pemerintah Kabupaten Cianjur. 2013. Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2013 tentang Investasi di Kabupaten Cianjur. Pemerintah Daerah. Kabupaten Cianjur

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sekretariat Negara. Jakarta

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sekretariat Negara. Jakarta

Repubblik Indonesia. (2009). Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekretariat Negara. Jakarta

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretariat Negara. Jakarta




DOI: https://doi.org/10.35194/ajaki.v2i2.3765

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Aksyana : Jurnal Study Akuntansi Syariah INDEXED BY :

 Creative Commons License


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.