NILAI DAN MORAL ISLAM DALAM KEPEMILIKAN

Salma Isfihany

Abstract


ABSTRAK

Pada dasarnya, kepemilikan merupakan masalah utama dalam kegiatan ekonomi manusia. Penulisan ini bertujuan untuk membangun tatanan ekonomi yang berakhlak mulia berdasarkan kesetaraan dan keadilan untuk melahirkan masyarakat madani dalam lindungan Allah SWT. Ekonomi Islam berperan dalam membentuk pertumbuhan kerangka ekonomi yang mendasari dalam upaya menjaga keselamatan hidup yang harmonis dan humanis, berdasarkan sumber nilai agama. Prinsip Islam menekankan bahwa setiap aktivitas manusia diukur dengan pahala dan dosa, di mana setiap orang yang beribadah pasti mengandung nilai ibadah, sedangkan ibadah manusia dalam aktivitas ekonomi dapat ditandai dengan kemampuan melakukan ihsan dan fastabiqul khairat, mengutamakan keadilan, dan membatasi. manusia untuk berbuat baik bagi dirinya dan lingkungannya. Nilai-nilai dasar ekonomi Islam terdiri dari; nilai kepemilikan, nilai keadilan, nilai keseimbangan, nilai kebebasan, nilai kebersamaan. Prinsip dan etika bisnis inilah yang kini menjadi landasan operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia. Dalam kerangka praktis, prinsip dan etika bisnis tersebut diimplementasikan dalam berbagai layanan dan layanan lembaga keuangan syariah yang menggunakan mekanisme bagi hasil yang dikenal dengan bagi hasil. Dapat disimpulkan bahwa kepemilikan harta dalam Islam sangat penting sebagai saran kelangsungan hidup dan wadah untuk mencari tabungan bagi kehidupan ukhrawi di masa depan. Perlu digarisbawahi, kepemilikan harus ditanamkan pada prinsip bahwa harta ini pada dasarnya adalah milik Allah SWT secara mutlak, sebagai umat-Nya kita hanya dititipkan sementara.

ABSTRACK

Basically, ownership is a major problem in human economic activity. This writing aims to build an economic order that has a noble character based on equality and justice to give birth to a civil society in the protection of Allah. Islamic economics plays a role in shaping the growth of the underlying economic framework in efforts to maintain harmonious and humanist life safety, based on sources of religious value. Islamic principles emphasize that every human activity is measured by merit and sin, where every one who worships certainly contains the value of worship, while human worship in economic activity can be characterized by the ability to do ihsan and fastabiqul khairat, prioritize justice, and limit humans to do good for themselves and their environment. The basic values of Islamic economics consist of; the value of ownership, the value of justice, the value of balance, the value of freedom, the value of togetherness. These principles and business ethics are now the operational foundation of Islamic financial institutions in Indonesia. In the practical framework, these business principles and ethics are implemented in various services and services of shari'ah financial institutions that use a profit sharing mechanism known as profit sharing. It can be concluded that the ownership of property in Islam is very important as a suggestion of survival and a forum to find savings for ukhrawi life in the future. It needs to be underlined, ownership must be instilled in the principle that this treasure basically belongs to Allah SWT absolutely, as his people we are only temporarily entrusted.


Keywords


Ekonomi Islam; Bisnis Islam; Kepemilikan; Nilai Dasar; Islamic Economics; Business Islamic Business; Ownership; Basic Values

References


Abdul Mannan. (1997). Teori dan Praktik Ekonomi Islam, a.b. M. Nastangin, Dana Bakti Prima Yasa, Yogyakarta.

Ali, A. (2012). Konsep Kepemilikan Dalam Islam. Jurnal Ushuluddin, XVIII(2), 124- 140.

Ambok, P. (2011). Kepemilikan Ekonomi Kapitalis Dan Sosialis (Konsep Tauhid Dalam Sistem Islam). Jurnal Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan, IV(2), 1-19.

Ethict and Economics: An Islamic Syntesis, diterjemahkan oleh Husin Anis: Etika dan Ilmu ekonomi Suatu Sintesis Islami. Bandung : Mizan.

Fiske, John. 2011. Cultural and Communication Studies. Yogyakarta: Jalasutra.

Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing Company, St.Paul, 1990, hlm. 1528.

Juhaya S. Praja. (1995). Filsafat Hukum Islam. LPPM Universitas Islam Bandung. Bandung.

Mustaq Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta : Pustaka Al Kautsar, 1 Jilid, 2000

M. Sholahuddin. 2007. Asas-Asas Ekonomi Islam, cet ke 1.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Putong Iskandar. (2020). Ekonomi Pengantar Mikro dan Makro. Jakarta: Mitra Wacana Media

Quraish Shihab. (1991). Dalam Filsafat Hukum Islam, Ismail M. Syah, Bumi Aksara, Jakarta.

Sulistiawati, & Ahmad, F. (2017). Konsep Kepemilikan Dalam Islam (Studi Atas Pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani). Jurnal Syariah, V (2), 23-52

Tatty, A. R. (2005). Kepemilikan Pribadi Perspektif Islam, Kapitalis, Dan Sosialis. Jurnal Sosial Dan Pembangunan, XXI(1), 1-13.

Zakaria, Aceng. Etika Bisnis Islam. (Jakarta: Penerbit Ibnu Azka, 2012)




DOI: https://doi.org/10.35194/ajaki.v1i2.2493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Aksyana : Jurnal Study Akuntansi Syariah INDEXED BY :

 Creative Commons License


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.