PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN KENDARAAN DI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH, ANTARA IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK DAN MURABAHAH

Muhammad Zulfikar

Abstract


ABSTRAK

Kendaraan saat ini telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Mulai dari kota besar hingga pelosok-pelosok pedesaan sudah banyak yang memiliki kendaraan. Hal tersebut tidak dapat terlepas dari semakin mudahnya untuk memiliki kendaraan. Bagi mereka yang tidak memiliki uang tunai, maka banyak lembaga keuangan yang dapat membantu. Salah satu Lembaga yang dapat membantu tersebut adalah Perusahaan Pembiayaan Syariah. Lembaga yang oleh masyarakat lebih dikenal dengan nama Leasing ini menggunakan dua pilihan akad untuk pembiayaan kendaraan bermotor, yaitu Ijarah Muntahiya Bit Tamlik dan Murabahah. Tiap akad tersebut memiliki ciri dan karakteristiknya masing-masing. Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut, maka penelitian yang menggunakan metode deduktif melalui library dan field research ini ingin mengetahui akad apa yang lebih banyak digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah. Dan ternyata dari hasil penelitian tersebut di dapat keterangan bahwa akad Murabahah lebih banyak dipergunakan karena karakteristiknya yang lebih aman dari segi risiko dan praktis dalam perhitungannya dalam hal keuntungan bagi perusahaan.

ABSTRACT

Vehicles have now become one of the basic needs for most people in Indonesia. Be it two-wheeled or four-wheeled vehicles. Starting from big cities to remote rural areas, many have vehicles. This can not be separated from the easier it is to own a vehicle. For those who do not have cash, many financial institutions can help. One of the institutions that can help is the Sharia Financing Company. The institution which is better known by the public as Leasing uses two contract options for motor vehicle financing, namely Ijarah Muntahiya Bit Tamlik and Murabahah. Each contract has its own characteristics and characteristics. Given these differences, this research that uses the deductive method through library and field research wants to find out which contracts are more widely used by Islamic Financing Companies. And it turns out from the results of the study, it can be explained that Murabahah contracts are more widely used because of their safer characteristics in terms of risk and practical in their calculations in terms of profits for the company


Keywords


Kendaraan; Pembiayaan; Akad; Perusahaan; Vehicle; Finance; Contracts; Company

Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Statistik, https://www.appi.id/id/statistics, diunduh pada Rabu, 01 Desember 2021, Pukul 05.41 WIB.

Erwin Haryono, BI Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV Dan Uang Muka, https://bit.ly/3CXfnzz, diunduh pada Jum’at, 26 November 2021, Pukul 05.17 WIB.

Ferrika Sari, Penyaluran Kredit Motor Masih Melempem, https://bit.ly/3pjIDft, diunduh pada Jum’at, 26 November 2021, Pukul 10.50 WIB.

GAIKINDO, 70 Persen Pembelian Mobil Lewat Kredit, https://bit.ly/3xOI3Kb, diunduh pada Jum’at, 03 Desember 2021, Pukul 05.40 WIB.

Suryana, 2010, Metode Penelitian, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.

Nazih Hammad, 2005, Al ‘Uqud al-Murakkabah fi Al Fiqh Al Islami, Dar al-Qalam, Damaskus.

Nasrun Haroen,2007, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan, 2020, Statistik Lembaga Pembiayaan 2020, Jakarta.

Wahbah Az Zuhaily, 2006, Al Fiqh Al Islam Wa Adillathuh, Jilid 1, Dar Al Fikr, Beirut.

Wangsawidjaja, 2012, Pembiayaan Bank Syariah, Kompas Gramedia, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.35194/ajaki.v1i2.2023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Aksyana : Jurnal Study Akuntansi Syariah INDEXED BY :

 Creative Commons License


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.