Sosialisasi tentang Perjanjian dalam Transaksi Jual Beli melalui E-commerce bagi Pelajar SMA
DOI:
https://doi.org/10.35194/je.v7i1.6206Keywords:
E-commerce, Konsumen, Perjanjian, WanprestasiAbstract
Permasalahan yang diangkat dalam kegiatan pengabdian ini adalah rendahnya pemahaman siswa terhadap aspek hukum perjanjian dalam transaksi e-commerce, khususnya mengenai mekanisme transaksi dan perlindungan konsumen. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum siswa dalam menghadapi risiko transaksi elektronik. Kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 2 Tambang, Kabupaten Kampar, bersama 50 siswa sebagai mitra melalui penyuluhan hukum dengan metode ceramah, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Materi mencakup pengertian dan syarat sah perjanjian elektronik berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak dan kewajiban para pihak, kekuatan hukum kontrak elektronik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipatif terhadap keterlibatan peserta serta kuis pada akhir kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta, ditandai dengan sekitar 80% peserta mampu menjawab pertanyaan kuis dengan benar dan meningkatnya keaktifan dalam sesi diskusi. Kegiatan ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum siswa sebagai konsumen digital dalam transaksi e-commerce.
References
Adnan, A. A., Alrasyid, H., Fauzi, A., & Sari, K. (2023). Analisis akad jual beli online pada aplikasi Shopee perspektif Fatwa DSN-MUI. EL Aswaq, 4(2), 63–80.
Afwija, Z. M. (2025). Online dispute resolution scheme over consumer's loss as consumer protection in cross-border e-commerce transaction. Policy, Law, Notary and Regulatory Issues, 4(3), 503–515. https://doi.org/10.55047/polri.v4i3.1906
Agang, M. I., Rokhman, A. N., & Awaludin, D. T. (2024). Sosialisasi perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di masyarakat. JIPITI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(3), 51–57.
Ahyar Wiraguna, S., Sulaiman, A., & Barthos, M. (2024). Implementation of consumer personal data protection in e-commerce from the perspective of Law No. 27 of 2022. Journal of World Science, 3(3), 410–418. https://doi.org/10.58344/jws.v3i3.584
Awaludin, D. T., Sari, D. P., Hariyadi, A., & Dhamayanti, S. K. (2025). Transformasi digital UMKM: Integrasi sistem manajemen, pemasaran digital, dan analitik data penjualan. JIPITI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(4), 276–283.
Bintarawati, F., & Rismana, D. (2024). Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengguna e-commerce di era ekonomi digital. Risalah Hukum, 20(2), 102–112. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1570
Boland, W. A., Grier, S. A., & Connell, P. M. (2024). Educating for adolescent well-being: Is it time for marketplace literacy? Journal of the Association for Consumer Research, 9(2), 227–234. https://doi.org/10.1086/729276
Caroline, L., Bangun, E. K., & Salsabila, T. (2024). Analisis hukum perjanjian jual beli melalui e-commerce berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 305–315.
Dahlan, T. A., Anitasari, R. F., Paramita, N. D., & Putra, T. I. (2024). Review of child consumer protection in the practice of online gambling games through the gacha system. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 6(3), 427–452. https://doi.org/10.15294/ijicle.v6i3.13198
Iskandar, S. A. (2025). Perkembangan e-commerce di Indonesia: Regulasi dan tantangannya. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 98–101.
John, D. R., Pechmann, C., & Chaplin, L. N. (2024). Understanding the past and preparing for tomorrow: Children and adolescent consumer behavior insights from research in our field. Journal of the Association for Consumer Research, 9(2), 107–118. https://doi.org/10.1086/729274
Kemala Ayu, S. (2025). Mekanisme transaksi e-commerce (jual beli online) menurut perspektif ekonomi syariah: Studi kasus masyarakat Muslim. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(6), 719–722.
Mira Yuli, & S. A. (2025). Perkembangan dan tren e-commerce di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 3(4), 131–140. https://doi.org/10.54066/jmbe-itb.v3i4.3584
Mischa Jocylina, & D. A. D. S. (2025). Pertanggungjawaban atas wanprestasi dalam sistem pre-order melalui e-commerce. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9).
Patel, A., Ranjan, R., Kumar, R. K., Ojha, N., & Patel, A. (2025). Online dispute resolution mechanism as an effective tool for resolving cross-border consumer disputes in the era of e-commerce. International Journal of Law and Management. https://doi.org/10.1108/IJLMA-07-2024-0245
Prasetyo, A. J. (2024). Perlindungan hukum konsumen tentang adanya klausula baku dalam kontrak elektronik antara konsumen dan pihak e-commerce (Studi kasus pada e-commerce Shopee). Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 466–479.
Priambudi, C. I., & Saputra, A. (2023). Penerapan perjanjian jual beli online di aplikasi Shopee. Unes Law Review, 6(1), 1248–1260. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Priowirjanto, E. S., Haykal, A. F., & Munaf, C. R. (2022). Marketplace self regulation mengenai pengembalian barang melalui metode pembayaran cash on delivery. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 112–126. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1132
Purba, R., & Lubis, R. K. (2020). Sosialisasi e-commerce bagi remaja melalui media speaking activity di MTsN 1 Deli Serdang. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 1(1), 1–13.
Rosianna Evanesa Sihombing, & M. G. S. K. R. (2024). Perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia: Hambatan antara penerapan dan pengawasan regulasi. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(6), 58–70. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.539
Ruslim, T. S. (2025). Transformasi digital usaha mikro, kecil, dan menengah: Pelatihan strategis untuk meningkatkan daya saing Toko Tata Jaya di era e-commerce. NEAR: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.32877/nr.v4i2.2621
Sudiarti, E., Evi, E., Dewi, Y. F., & Ali, N. (2024). Penyuluhan hukum jual beli online guna meningkatkan literasi transaksi e-commerce siswa di Kota Palangka Raya. Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 7(1), 38–47. https://doi.org/10.24198/kumawula.v7i1.49755
Supangat, A., Nasution, E. R., & Sara, R. (2024). Digital contracts and jurisdiction in global e-commerce: Legal standards, clause validity, and enforcement across borders. Legalis: Journal of Law Review, 2(4), 254–264. https://doi.org/10.61978/legalis.v2i4.1124
Susilo, Y. J. (2025). Implementasi kontrak elektronik dalam bisnis: Melihat tantangan dan risiko di era digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(2), 280–286. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i2.3685
Suyanto, B., Egalita, N., Sugihartati, R., Mas'udah, S., Savira, P. S., Anridho, C., & Syamsiyah, N. (2025). Young urban people's impulsive online shopping behavior and its financial literacy. Cogent Social Sciences, 11(1), 2443553. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2443553
Tahir, M. A., Safrin, M., & Friskanov, I. (2025). Peningkatan kesadaran hukum dalam transaksi online di MAN 2 Palu melalui penyuluhan hukum. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI), 5(2), 697–699. https://doi.org/10.54082/jamsi.1537
Wardani, I. S. K., Safirah, A., & Qurrotulaini, A. S. (2024). Kontrak elektronik dalam mekanisme hukum di Indonesia. Unes Law Review, 6(3), 8068–8073.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222).
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Teguh Rama Prasja , Wina Diana Sari, Anggraini Dwi Milandry, Evi Yanti, Heni Susanti, Nando Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


